FUNGSI PENGAWASAN PEMERINTAHAN DESA PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYYAH (STUDI BADAN PERMUSYAWARAAN DESA SUNGAI LANGKA, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN)
DOI:
https://doi.org/10.62710/9ymtjp21Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa; Pengawasan pemerintahan desa; Siyasah tanfidziyyah; Akuntabilitas.Abstract
Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintahan desa masih menghadapi kesenjangan antara kewenangan formal dan efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2018 di Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dalam perspektif siyasah tanfidziyyah. Penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan lima informan yang dipilih secara purposif, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara induktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPD berperan dalam penyerapan aspirasi, perencanaan, pengawasan pembangunan, dan evaluasi pertanggungjawaban pemerintah desa. Pelaksanaannya terkendala keterbatasan kapasitas anggota, akses dokumen anggaran, dukungan operasional, serta kehadiran anggota. Hak inisiatif rancangan peraturan desa juga belum dimanfaatkan secara optimal. Dalam perspektif siyasah tanfidziyyah, praktik tersebut mencerminkan penerapan parsial prinsip musyawarah, amanah, dan pertanggungjawaban, sedangkan pemerataan manfaat pembangunan belum dapat dipastikan. Penelitian menyimpulkan bahwa pengawasan BPD telah berjalan secara formal, tetapi memerlukan penguatan kapasitas, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut rekomendasi agar lebih substantif dan berorientasi pada kemaslahatan.
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. t.t.: CV. Syakir Media Press.
Afifuddin, B. A. S. (2023). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Apridho, L. G., Minollah, Rusnan, & Fallahiyan, M. A. (2024). Upaya penguatan peran BPD dalam penyusunan peraturan desa (Studi di Kecamatan Kopang). Jurnal Diskresi, 3(1).
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Azwar, S. (2019). Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Baharuddin. (2024). Metodologi Penelitian. Banjar, Kalimantan Selatan: Ruang Karya Bersama.
Hartono, J. (Ed.). (2021). Filosofi dan Metodologi Penelitian. Yogyakarta: BPFE.
Idah Hamidah Solihah, & N. M. (2024). Fungsi Pengawasan oleh Inspektorat dalam Meningkatkan Kepatuhan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa : Studi pada Desa Cijulang Kabupaten Pangandaran. EBISMAN EBisnis Manajemen, 2(3), 127–143.
Irfan, M., dkk. (2023). Demokrasi Desa yang Cacat: Disfungsi Peran BPD sebagai Institusi Representasi Politik Desa. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM), 4(2), 118.
John W. Creswell, J. D. C. (2022). Research Design (6th ed.). California: Sage Publication.
Khaeriah. (2021). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penetapan Peraturan Di Barang Palie Kabupaten Pinrang. Pare-Pare: Institut Agama Islam Negeri Parepare,.
Lalu Aang Suryanata, Rusnan, J. J. K. (2023). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Mewujudkanj Pemerintahan Desa Berdasarkan Prinsip Tata Kelola Pemerintah Yang Baik. Jurnal Diskresi, 2(2).
Lubis, M. S. (2018). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Deepublish.
Mahmudah, S. (2017). Politik Penerapan Syari’at Islam dalam Hukum Positif di Indonesia (Pemikiran Mahfud MD). Al-’Adalah, 9(2), 403-414.
Maynaki, R., Frenki, & Hakim, D. A. (2025). Tinjauan siyasah tanfidziyyah terhadap implementasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program Smart Village: (Studi di Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(11), 3677–3688.
Muhammad Nadzir, S. S. (2025). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa berlandaskan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik. Jurnal De Jure, 17(1).
Norma Setiyana, D. A. H. (2022). Upaya Pemerintah Desa Terhadap Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Desa Jatibaru Lampung Selatan”. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 1(2), 94-116.
Paizir, M., Minollah, Fallahiyan, M. A., & Kafrawi, R. M. (2025). .Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Studi di Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Lombok Utara). Jurnal Diskresi, 4(1), 173–180.
Ria Bella, Syam Hanafiah, dan T. T. (2024). Efektivitas Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Innovative: Journal Of Social Science Research, 46, 2626-2635.
Saputra, R. (2022). Optimalisasi Fungsi Pengawasan BPD dalam Pembentukan Peraturan Desa yang Responsif. Jurnal Hukum Pemerintahan, 10(1), 45–53.
Sudrajad, A. (2026). Wawancara.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sujana, I. N. (2021). Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 12–25.
Sumarno. (2022). Analisis Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berdasarkan Perkembangan Pengaturan Desa. Jambi: Universitas Jambi.
Susendro. (2026). Wawancara.
Valery Imanuel Uway, Rudi Watulingas, T. K. R. P. (2024). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Lex Administratum, 12(4).
Yufriadi, F., & Ngardi, V. (2025). Integrating Islamic values into local governance through participatory leadership in Indonesia. Tanfizi: Journal of Islamic Constitutional and Political Law, 1(1), 60–71.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dimas Prayoga, Yufi Wiyos Rini Masykuroh, Ahmad Fauzan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






