Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Serang

Authors

  • Faturohman Faturohman Prodi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author
  • Wahyudi Wahyudi Prodi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bina Bangsa, Serang, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/vdfvhg20

Keywords:

Crime of Human Trafficking, Law Enforcement, Police

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan memerlukan penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap TPPO di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Serang serta mengidentifikasi hambatan dalam penanganannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap proses penanganan perkara TPPO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan korban, penetapan tersangka, serta koordinasi dengan instansi terkait. Temuan wawancara menunjukkan bahwa korban cenderung memberikan keterangan secara bertahap karena mengalami tekanan dan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya, sehingga proses penggalian informasi membutuhkan pendekatan yang hati-hati. Observasi juga menunjukkan bahwa penyidik masih menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang menguatkan unsur perdagangan orang, terutama ketika transaksi dan perekrutan dilakukan melalui media komunikasi digital. Dokumentasi perkara menunjukkan perlunya koordinasi lebih intensif dalam perlindungan korban dan pemenuhan alat bukti. Kesimpulannya, penegakan hukum TPPO telah dilaksanakan, tetapi masih memerlukan penguatan kapasitas penyidik, perlindungan korban, pembuktian, dan koordinasi lintas instansi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aisyahbella, R., Purwoto, & Astuti, A. E. S. (2021). Peran kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Provinsi Jawa Tengah. Diponegoro Law Journal, 10(3), 566–582. https://doi.org/10.14710/dlj.2021.31436

Djo, M., Manuain, O. G., & Fanggi, R. A. (2024). Hambatan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam mengungkapkan tindak pidana perdagangan orang. Artemis Law Journal, 2(1), 343–359. https://doi.org/10.35508/alj.v2i1.19456

Esther, J., Manullang, H., & Silalahi, D. H. (2021). Pola penanganan dan penindakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 9(1).

Ibad, M. I., & Nurani, A. (2023). Tindak pidana terhadap perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur. Judiciary, 12(1). https://doi.org/10.56943/judiciary.v12i1.153

Ibrahim, D. A., Toule, E. R. M., & Wadjo, H. Z. (2024). Penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Bacarita Law Journal, 5(1), 25–38. https://doi.org/10.30598/bacarita.v5i1.13189

Lakapu, A. A., Masu, M. S., & Resopijani, E. (2024). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Birokrasi & Pemerintahan Daerah, 6(1).

Mahendra, A., & Sulistiantoro, H. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 1860–1868. https://doi.org/10.31004/jptam.v8i1.12662

Nissa, A. K., & Hikmawan, M. D. (2023). SBMI Banten as an intermediary actor in dealing with human trafficking in migrant workers in Serang District. Journal of Social Politics and Governance, 5(1), 59–67. https://doi.org/10.24076/jspg.v5i1.1169

Puanandini, D. A., Turyadi, I., & Saputra, R. (2024). Peran lembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(1).

Romdoni, & Rofiana. (2024). Perdagangan orang: Ancaman nyata, upaya hukum dan pencegahannya di Desa Tirtayasa Serang Banten. MENGABDI: Jurnal Hasil Kegiatan Bersama Masyarakat, 2(5), 166–174. https://doi.org/10.61132/mengabdi.v2i5.941

Saffanah, T., Rasito, R., Putra, D. I. A., & Yuliatin, Y. (2024). Strengthening law enforcement and public awareness to combat human trafficking in Indonesia: Challenges and solutions. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 9(2). https://doi.org/10.22515/alahkam.v9i2.9686

Sari, N., & Setiawan, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2).

Sinaga, E. M. C., & Siregar, E. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan terhadap korban. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1).

Wahyuni, S., & Prasetyo, B. (2023). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2).

Yuliana, R., & Hidayat, M. (2022). Peran kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(3).

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Liputan6.com. (2019, 18 Maret). 4 Ciri-ciri Globalisasi yang Tanpa Disadari Mengubah Kehidupan. Diakses pada 19 Maret 2019, dari https://www.liputan6.com/citizen6/read/3919594/4-ciri-ciri-globalisasi-yang-tanpa-disadari-mengubah-kehidupan

Published

28-09-2026

How to Cite

Faturohman, F., & Wahyudi, W. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Serang. CARONG: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(3), 1623-1633. https://doi.org/10.62710/vdfvhg20