Perlindungan Hukum terhadap Pihak yang Lemah dalam Perjanjian Perdata di Indonesia: Literature Review

Authors

  • Almas Salsabila Universitas Islam Kebangsaan Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/58qvb452

Keywords:

Keadilan Kontraktual, Klausula Baku, Pihak Lemah, Perjanjian Perdata

Abstract

Ketidakseimbangan posisi tawar dalam perjanjian perdata dapat menyebabkan pihak yang lebih lemah menerima ketentuan kontraktual yang kurang adil, terutama dalam perjanjian baku, transaksi konsumen, leasing, dan layanan digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mensintesis bentuk perlindungan hukum terhadap pihak yang lemah dalam perjanjian perdata di Indonesia. Penelitian menggunakan metode literature review dengan pendekatan yuridis normatif. Penelusuran literatur dilakukan pada berbagai basis data dengan rentang publikasi 2018–2026. Dari 60 artikel yang teridentifikasi, setelah proses penyaringan dan penilaian kelayakan diperoleh 10 artikel yang memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan pihak yang lemah bertumpu pada penerapan asas keadilan, keseimbangan, itikad baik, kepatutan, transparansi, serta pembatasan klausula yang merugikan. Ketidakseimbangan paling nyata ditemukan dalam perjanjian baku dan transaksi digital karena pihak yang lemah memiliki keterbatasan dalam memahami maupun menegosiasikan isi kontrak. Meskipun KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah menyediakan dasar perlindungan, implementasinya masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kesadaran hukum. Perlindungan yang efektif memerlukan harmonisasi regulasi, penguatan pengawasan, literasi hukum, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses.

Downloads

Download data is not yet available.

References

AQ, S. A. R., Nasrudin, N., Kholid, M., & Farikhin, A. (2026). Perlindungan Konsumen dalam Adhesion Contract Internet Service Provider melalui Prinsip Keadilan dan Klausula Eksonerasi. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 29–46.

Arifin, M. (2020). Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66–82.

Bhakti, I. R. T. A. (2016). Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terkait Adanya Klausula Baku di Lingkungan Perbankan. Jurnal Cahaya Keadilan, 4(2), 60–69.

Bidasari, A., Pujiningsih, D., & Bagenda, C. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pihak Lemah dalam Perjanjian Leasing Perspektif Asas Keadilan Kontraktual. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7165–7172.

Budi, G. S. (2025). Perkembangan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Praktik Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 3(1), 139–148.

Dewi, J. S., & Prayuti, Y. (2026). Rekonstruksi Keseimbangan Kontraktual dalam Perjanjian Kredit Perbankan: Kritik terhadap Dominasi Klausula Baku Pasca POJK Perlindungan Konsumen 2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4).

Direktoran Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Tahun 2024. Direktoran Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ekaputra, R. A., & Zubaedah, R. (2024). Pentingnya Hukum Perjanjian dalam Mempertahankan Keseimbangan dan Keadilan Sosial. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(23), 945–953.

Febrian, S., Ilahi, P. K., Putri, M. A., & Radiputra, A. (2025). Ketimpangan Daya Saing Antara Pelaku Usaha Besar dan UMKM dalam Pasar Monopoli di Kabupaten Sumbawa. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 13(2), 190–199.

Gaol, S. L. (2020). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Guntoro, F. A., & Srianto, L. S. (2026). Perlindungan Hukum Perdata terhadap Konsumen dalam Perjanjian Baku pada Transaksi E-Commerce di Indonesia. Sinergi: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(1), 334–342.

Jayanti, D. D., & Faisal, P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Beritikad Baik dalam Perjanjian Apabila terdapat Unsur Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Journal of Syntax Literate, 7(9), 15391.

Marantika, G. A., Ikasari, C. T., Wijaya, H., Hamidah, A. A. A., & Prayuti, Y. (2026). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Klausula Baku dan Praktik Usaha Curang dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Kesehatan Amanah, 10(2), 61–77.

Matara, O. J., Djaja, B., & Sudirman, M. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pihak yang Dirugikan dalam Perjanjian Jual Beli Online Menurut Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 19–24.

Munggaran, S. I., Sudjana, S., & Nugroho, B. D. (2019). Perlindungan Konsumen terhadap Pencantuman Klausula Baku dalam Perjanjian. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 187–199.

Nadeak, S. D., Rambe, A. A., & Nst, D. M. A. (2024). Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Properti di Medan Berdasarkan KUH Perdata. Judge: Jurnal Hukum, 5(03), 80–85.

Nasution, H. R., & Harris, A. (2025). Kedudukan Konsumen dalam Hubungan Hukum dengan Pelaku Usaha di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(6), 470–484.

Patria, D. K. K., & Rokhim, A. (2025). Klausula Eksonerasi dalam E-Commerce: Antara Kebebasan Berkontrak dan Penyalahgunaan Keadaan. Jurnal USM Law Review, 8(3), 1743–1757.

Priyono, E. A. (2018). Perlindungan Hukum bagi para Pihak dalam Perjanjian Kemitraan Peternakan. Diponegoro Private Law Review, 2(1).

Purba, R. A., Agustiawan, M. N., & Samudra, D. (2025). Analisis Yuridis Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah di Kabupaten Pandeglang: Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 26/Pdt. G/2022/PN Pdl. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5478–5491.

Safitri, E., Suroso, T., & Wardani, S. (2025). Perjanjian Baku dan Keadilan Kontraktual dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Andrew Law Journal, 4(2), 866–873.

Seran, D. F., Wijaya, A., & Nugraha, S. (2025). Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Digital: Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata dan UU Perlindungan Konsumen. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3654–3676.

Setiawan, B. (2024). Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Perjanjian Jasa Konstruksi. Jurnal Cinta Nusantara (JCN), 2(02).

Siahaan, N. O. L., Hasibuan, P. M., & Harianto, D. (2026). Analisis Hukum Kerugian Penjual Akibat Pembatalan Pembayaran Cash on Delivery di Marketplace Shop Tokopedia. Deli Journal of Law, Development, Economics, Values & Institutions, 1(2), 28–45.

Downloads

Published

24-06-2026

How to Cite

Salsabila, A. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Pihak yang Lemah dalam Perjanjian Perdata di Indonesia: Literature Review. CARONG: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(2), 241-250. https://doi.org/10.62710/58qvb452