Aktualisasi Ekonomi Syariah di Provinsi Aceh dalam Perspektif Politik Hukum

Authors

  • Yusrijal Abdar Universitas Syiah Kuala Author
  • Ridayani Universitas Syiah Kuala Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/fw4vtc75

Keywords:

aktualisasi, Ekonomi Syariah, Politik, Hukum

Abstract

Penerapan ekonomi syari’ah di Provinsi Aceh merupakan manifistasi hasil Politik melalui UUPA dan Qanun LKS sesuai aturan hukum di Aceh. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh wawasan yang mendalam tentang aktulisasi ekonomi Syariah di Aceh dalam perspektif politik hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif jenis deskriptif dengan berbagai sumber studi Pustaka dari buku, e-book, dan literasi. Hasil penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya ekonomi Syari’ah diterapkan dalam institusi pemerintah di Aceh dan masyarakat wajib secara sah menggunakan perbankan Syariah sesuai dengan Qanun LKS. Temuan penelitian ini juga memberikan pemahaman bahwasanya pengaruh politik local dapat melahirkan satu Qanun untuk menjalankan ekonomi berlandaskan Islam. Adapun tantangan bagi pemerintah Aceh dengan adanya Qanun LKS ini mempersempit ruang gerak bagi pelaku industri dalam hal bertransaksi. Dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan seluruh masyarakat Aceh pemerintah daerah wajib mengkaji ulang dan merevisi Kembali Qanun LKS ini agar masyarakat tidak merasa adanya unsur monopoli dalam perbankan Syariah di Provinsi Aceh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdhul, Y. (2023). Studi Pustaka: Pengertian, Tujuan, Sumber dan Metode. Artikel Kepenulisan. Deepublish – CV. Budi Utama

Anwar, M., & Siregar, H. (2020). Policy Analysis of the Implementation of Aceh Qanun No. 11/2018 concerning Sharia Financial Institutions. Journal of Islamic Economic Laws, 3(2), 135–150.

Bengi, M. S. (2024). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Bagi Hasil Pada Bank Syariah Berdasarkan Qanun LKS. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

Fathin, A. R. (2024). Strategi Konversi BPRS Arthaaceh Sejahtera Dalam Merespon Qanun LKS. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

Fitriani, S., & Hidayat, R. (2021). Implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh: Tinjauan Hukum dan Ekonomi. Jurnal Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 13(1), 45-62.

Geubrina, A., & Zulkarnain, T. (2025). Peran Regulasi, Kinerja Keuangan, dan Inovasi Digital dalam Memperkuat Perbankan Syariah di Aceh. Journal of Islamic Management, 4(1).

Hasnita, N (2023). Sinergi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Pesantren dalam Pengembangan Sumber Daya Insani Ekonomi Syari’ah di Aceh. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.

Jannah, R. (2023). Kualifikasi Bankable Bagi Pelaku UMKM Terhadap Pembiayaan Usaha Mikro Pasca Pemberlakuan Qanun LKS. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

Maulana, M. (2022). Peluang dan Tantangan Penerapan Qanun LKS di Aceh. Dinas Syariat Islam Aceh, Banda Aceh.

Mauliza, G. (2023). Rasio Akad Bagi Hasil dalam Qanun LKS Pada Pembiayaan UMKM. UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

Muhammad, Danang Wahyu., Penerapan Prinsip Syariah Dalam Permodalan Bank Syariah, Jurnal Media Hukum Vol. 21 Nomor 1 Juni 2014.

Muzerika, D. (2022). Tantangan dan Solusi Implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah di Aceh (Tesis Pascasarjana). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Banda Aceh.

Rahardjo, S. (2018). Politik Hukum: Suatu Studi tentang Peran Hukum dalam Masyarakat. Cetakan ke-3. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rofiq, A., Muryati, M., & Qomariyah, N. (2021). Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia: Tinjauan Historis dan Prospek. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 4(1), 57-72.

Sa’adi, M. (2021). Bank Syariah di Aceh dan manfaatnya terhadap kemaslahatan rakyat: Studi implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. UIN Jakarta Repository.

Safira, S., & Isnaini, W. R. (2023). Penyelesaian Permasalahan Bank Syariah Indonesia di Aceh Dengan Manajemen Islam. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 6(1).

Salsabila, Z. (2024). Analisis Penerapan Prinsip Kehati-hatian Pada Bank Aceh Syariah Pasca Qanun LKS. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

Sari, M., Huda, N., & Rakhmadi, R. S. (2021). The Implementation of Islamic Financial Institutions in Aceh: Challenges and Opportunities after Qanun LKS. International Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 7(1), 89–103

Sayuti, A. (2023). Pembiayaan Inklusif Pada PT BSI Aceh dan Peran Qanun LKS. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.

Simahatie, M., Asmuni, A., & Rokan, M. K. (2024). “Conventional Bank Customer Migration Post the Implementation of Sharia Financial Institutions Qanun No. 11 Year 2018 in Aceh”. The International Journal of Artificial Intelligence Research. Vol 7, No 1.1 (2023).

Sutopo, & Musbikhin. (2019). Ekonomi Islam sebagai Model Ekonomi Alternatif. Ummul Qura Jurnal Perantren Sunan Drajat (INSUD), Volume 14 Nomor 2, 79-88.

Zulkarmain, Luthfi. 2021. “Analisis Mutu (Input Proses Output) Pendidikan Di Lembaga Pendidikan Mts Assalam Kota Mataram Nusa Tenggara Barat.” Manazhim 3 (1): 17–31. Https://Doi.Org/10.36088/Manazhim.V3i1.946.

Tribun News Aceh. (2023, Mei 10). BSI Down, Masyarakat Aceh Lumpuh Transaksi, Kritik Monopoli Perbankan Menguat. https://aceh.tribunnews.com/2023/05/10/bsi-down-masyarakat-lumpuh-transaksi-kritik-monopoli-perbankan

Published

21-06-2025

Issue

Section

Articles

How to Cite

Abdar, Y., & Ridayani. (2025). Aktualisasi Ekonomi Syariah di Provinsi Aceh dalam Perspektif Politik Hukum. CARONG: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 1(4), 899-908. https://doi.org/10.62710/fw4vtc75