Warga Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
DOI:
https://doi.org/10.62710/y4a9ws17Abstract
Warga negara merupakan elemen fundamental dalam keberlangsungan suatu negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam konstitusi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian warga negara serta hak dan kewajiban yang melekat padanya, sekaligus menjelaskan hubungan antara keduanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan menggunakan metode kajian literatur, penelitian ini mengungkap bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara harus dilakukan secara proporsional. Pemenuhan hak yang tidak diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban dapat menimbulkan ketimpangan sosial, sementara pengabaian hak dapat merugikan individu maupun masyarakat. Hasil kajian ini juga menyoroti pentingnya kesadaran kolektif dalam menjalankan hak dan kewajiban demi terciptanya keadilan sosial, pembangunan yang berkelanjutan, serta kedaulatan negara. Pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif warga negara dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Downloads
References
Kaelan. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kusnardi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV Sinar Bakti.
Soemantri, Sri. 1992. Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.
Manan, Bagir. 2001. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: FH UII Press.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Soemantri, Sri. Hak-Hak Asasi Manusia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bandung: Alumni, 1997.
Komnas HAM. Panduan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM, 2007.
Rahayu, Ika. Hak Konstitusional dan Pelaksanaannya di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2015.
Wahid, Abdul dan Irfan, Mohammad. Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.
Prasetyo, E. (2020). Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara: Membangun Karakter Bangsa di Era Globalisasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Soemitro, R. (2018). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Perspektif Hukum dan Sosial. Bandung: Pustaka Cendekia.
Tim Kemendikbud. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Santoso, A. (2019). Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Wibowo, M. (2022). Pembangunan Negara dan Partisipasi Warga Negara: Perspektif Hukum dan Sosial. Surabaya: Penerbit Fajar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 St. Hadijah Wahid, Nurandini, Sri Ayuninsi, Destiani, Salmi, Haerani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.