Analisis aborsi dalam pandangan hukum dan medis
DOI:
https://doi.org/10.62710/syvan149Keywords:
aborsi, hukum, kesehatanAbstract
Aborsi merupakan suatu tindakan menggugurkan kandungan. Di negara Indonesia tindakan tersebut merupakan yang dilarang, dan masuk dalam bab kejahatan terhadap nyawa dalam kitab undang-undang hukum pidana. Meskipun aborsi secara hukum terlarang tetapi kenyataannya aborsi masih dilakukan oleh perempuan dengan berbagai alasan disebabkan peraturan dan hukum yang kurang akomodatif terhadap alasan