Analisis Upaya Bapenda dalam Meningkatkan Penerimaan PBB-P2 di Kota Medan

Authors

  • Anggita Atia Utami Universitas Potensi Utama Author
  • Ratih Anggraini Siregar Universitas Potensi Utama Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/1wfevm49

Keywords:

PBB-P2, Penerimaan Pajak Daerah, Bapenda, Kepatuhan Wajib Pajak, Kota Medan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kondisi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Medan, mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta menganalisis upaya yang dilakukan dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan terdiri atas Ketua Bidang Data dan Pelaporan, staf Bapenda yang menangani PBB-P2, dan masyarakat sebagai wajib pajak. Data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman dengan bantuan NVivo 12 Plus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi PBB-P2 belum mencapai target secara konsisten, yaitu 100,45% pada 2021, 69,24% pada 2022, 67,68% pada 2023, 79,87% pada 2024, dan 77,87% pada 2025. Permasalahan meliputi kepatuhan wajib pajak, kondisi ekonomi masyarakat, pembaruan data objek pajak, keterbatasan petugas, dan administrasi perpajakan. Upaya Bapenda meliputi Operasi Sisir, validasi objek pajak, sosialisasi, penagihan bertahap, program insentif, dan digitalisasi layanan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Farhan Rafshanjani. (2025). Teori/konsep pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), 11, 1–7.

Adhitiya, F. A. (2025). Problematika sistem tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Indonesia: Studi di Kota Malang, 5(1), 55–67.

Aliyudin, R. S., Ahmad, E. F., & Sugianto, G. (2026). Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui efektivitas dan efisiensi penerimaan pajak daerah Kabupaten Majalengka, 7, 169–176.

Ambarwati. (2024). Efektivitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam meningkatkan penerimaan pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Ciracas Jakarta Timur tahun 2020–2023, 4(5), 430–436.

Anggara, E. P. S., Ansori, F., Hutomo, E. I. T., & Nugraini, R. P. (2024). Optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui pendekatan partisipatif: Studi korelasi antara ketaatan fiskal. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Mandiri (JPMM), 2(2), 108–121.

Ardianto, Y., Andamari, B. G., Astuti, S. B., & T., S. B. M. (2025). The effectiveness of PBB-P2 and BPHTB and its contribution to the regional original revenue of DKI Jakarta Province, 8(5), 3210–3216. https://doi.org/10.47191/JEFMS/V8

Ary. (2010). Thematic analysis sebagai metode menganalisa data untuk penelitian kuantitatif. Anuva, 2(3), 1–80.

Ass, S. B., Putri, A. M., Burhami, A. H., & Nurjaya, M. (2025). Analisis efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maros, 7, 118–129.

Badan Pendapatan Daerah Kota Medan. (2024). PBB-P2 sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). https://bapenda.medan.go.id/menu/jenis-pad/pbb-p2.html

Badan Pendapatan Daerah Kota Medan. (2026). Profil Badan Pendapatan Daerah. https://bapenda.medan.go.id/

Creswell. (2022). Research design. Dalam Research in social science: Interdisciplinary perspectives.

Faruq, U., Adipurno, S., Aziz, A., Faadhilah, N., & Ridwan, M. (2024). Konsep dasar pajak dan lembaga yang dikenakan pajak: Tinjauan literatur dan implikasi untuk kebijakan fiskal. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 16(2), 65–70. https://doi.org/10.55049/JEB.V16i2.306

Furqon, I. K., Ramadhan, M. Z., Abdurrahman, U. I. K. H., & Pekalongan, W. (2026). Peran pajak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, 35–44.

Haz, M., & Rumasew, R. P. (2025). Analisis pengelolaan pajak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Supiori, 1, 162–169.

Herwanto, T. A. (2021). Analisis penerapan tax planning dalam upaya efisiensi beban pajak penghasilan (studi pada PT. Pasifik Petra Indonesia), 2(2), 235–251.

Indriana, O. R. (2025). Analisis self assessment system, official assessment system, dan withholding assessment system terhadap kepatuhan formal wajib pajak, 09(04), 1–10.

Kaban, T., Gurusinga, L. B., & Sutanto, H. (2025). Optimalisasi ketercapaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan, 3, 2176–2185.

Kaban, Y. M., & Susilawaty, T. E. (2025). Analisis tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan dalam meningkatkan PAD Kota Medan. 4(1), 3691–3698.

Lensa Medan. (2026). Kabar baik bagi masyarakat, Rico Waas berikan keringanan pembayaran PBB-P2. https://www.lensamedan.co.id/2026/01/kabar-baik-bagi-masyarakat-rico-waas.html

Liston Suwito, Z. R. (2025). Implementasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, 18(2), 561–571.

Mardiasmo. (2019). Perpajakan edisi 2019. Andi Offset.

Ningrum, D. A. (2021). Penetapan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Nurjannah, A. (2024). Pajak daerah di enam provinsi Jawa: Kontribusi, efektivitas, dan determinan, 3(1), 320–332.

Oktavia, N. D. (2025). Analisis kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, 9(1), 125–144.

Pane, M. S. (2025). Partisipasi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Medan, 2016, 634–647.

Pentanurbowo, S. (2024). Manajemen perpajakan (M. Weni Yuliani, Ed.). CV Bravo Press Indonesia.

Rijali, A. (2018). Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81–95.

Rusli, Z., Mashur, D., & Universitas Riau. (2025). Implementasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, 18(2), 561–571.

Shalsabila, A. (2025). Implementation of the rural and urban land and building tax incentive policy (PBB-P2) in Bekasi City in 2024, 4(4), 855–862.

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif.

Suwarsa, T. (2021). Pengaruh pajak restoran dan pajak hotel terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padangsidimpuan periode 2018–2020, 54.

Tomohon. (2023). Pemungutan dan pencatatan akuntansi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai pajak daerah, 4(71), 964–973.

Waas, R. (2026). Kabar baik bagi masyarakat, Rico Waas berikan keringanan pembayaran PBB-P2. Lensa Medan. https://www.lensamedan.co.id/2026/01/kabar-baik-bagi-masyarakat-rico-waas.html

Werdoningsih, T. S. (2025). Analysis of factors influencing local taxpayers’ compliance in paying rural and urban land and building tax (PBB-P2): A literature review, 5(3), 1807–1817.

Wulandari, S., Herviana, N. F., Haikal, M. W., & Kamajaya, A. P. (2025). Analisis asas-asas pemungutan pajak dalam retribusi daerah yang menjadi alat untuk pungutan liar, 5, 4368–4376.

Yakub, H., Wijaya, A., & Effendi, A. S. (2022). Analisis efektivitas dan efisiensi pajak daerah serta retribusi daerah dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Kinerja: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 19(1), 15–28. https://doi.org/10.29264/jkin.v19i1.10789

Published

20-10-2026

Issue

Section

Articles

How to Cite

Utami, A. A., & Siregar, R. A. (2026). Analisis Upaya Bapenda dalam Meningkatkan Penerimaan PBB-P2 di Kota Medan. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 3(4), 2661-2672. https://doi.org/10.62710/1wfevm49