Pengaruh Social Media Marketing dan Kualitas Pelayanan terhadap Minat Beli Konsumen (Studi Kasus pada Pengguna Aplikasi Gojek di Kota Jambi)
DOI:
https://doi.org/10.62710/q7xxz889Keywords:
Social media marketing, Kualitas pelayanan , Minat beli, Gojek, Transportasi onlineAbstract
Perkembangan teknologi transportasi berbasis aplikasi telah mengubah preferensi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari, salah satunya melalui layanan transportasi online Gojek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Social Media Marketing dan Kualitas Pelayanan terhadap Minat Beli konsumen pada Aplikasi Gojek di Kota Jambi, baik secara parsial maupun simultan. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 100 responden pengguna Gojek di Kota Jambi. Data dianalisis menggunakan uji validitas, uji reliabilitas, dan analisis regresi linier berganda dengan bantuan SPSS. Hasil uji validitas dan reliabilitas menunjukkan seluruh item pertanyaan pada variabel Social Media Marketing, Kualitas Pelayanan, dan Minat Beli dinyatakan valid dan reliabel. Hasil analisis regresi menunjukkan persamaan Y = 1,852 + 0,548X1 + 0,292X2. Uji t menunjukkan Social Media Marketing berpengaruh positif dan signifikan terhadap Minat Beli (t = 5,099; sig = 0,000), demikian pula Kualitas Pelayanan (t = 3,284; sig = 0,001). Uji F menunjukkan bahwa Social Media Marketing dan Kualitas Pelayanan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Minat Beli (F = 70,439; sig = 0,000). Nilai Adjusted R Square sebesar 0,584 menunjukkan bahwa 58,4% variasi Minat Beli konsumen dapat dijelaskan oleh kedua variabel tersebut, sementara 41,6% sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian ini. Temuan ini mengindikasikan bahwa strategi pemasaran melalui media sosial yang baik serta peningkatan kualitas pelayanan merupakan faktor penting dalam mendorong minat beli konsumen terhadap layanan transportasi online Gojek di Kota Jambi.
Downloads
References
Agessin, A. P. (2020). Analisis perbandingan kinerja keuangan Bank Aceh Syariah sebelum dan sesudah konversi [Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. Institutional Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. https://repository.uinjkt.ac.id/ dspace/handle/123456789/54269
Agustin, A., & Khuzaini. (2017). Persepsi masyarakat terhadap penggunaan transportasi online (GO-JEK) di Surabaya. Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen, 6(9).
https://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jirm/article/view/323
Amri, M. S. (2021). Analisis pengaruh social media marketing, content marketing dan brand image terhadap minat beli sepatu Compass (Studi kasus konsumen sepatu Compass di Kota Surakarta) [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta]. UMS ETD-db.
https://eprints.ums.ac.id/90101/
Apriyani, D. A., & Sunarti. (2017). Pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan konsumen (Survei pada konsumen The Little A Coffee Shop Sidoarjo). Jurnal Administrasi Bisnis, 51(2), 1–7.
https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/journal/view/6468?issue=Vol+51%2C+No+2+%282017%29%3A+OKTOBER
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (1997). Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. JDIH ATR/BPN – Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan. Katalog Universitas Sumatera Utara – Hukum Agraria Indonesia
Hasibuan, S., Ikatrinasari, Z. F., & Hasbullah. (2020). Desain sistem manajemen kinerja: Kasus industri manufaktur dan jasa. Ahlimedia Book. Google Books – Desain Sistem Manajemen Kinerja
Indika, D. R., & Jovita, C. (2017). Media sosial Instagram sebagai sarana promosi untuk meningkatkan minat beli konsumen. Jurnal Bisnis Terapan, 1(1), 25–32. https://doi.org/10.24123/jbt.v1i01.296
Istijanto. (2009). Aplikasi praktis riset pemasaran: Cara praktis meneliti konsumen dan pesaing. PT Gramedia Pustaka Utama. Gramedia Pustaka Utama – Aplikasi Praktis Riset Pemasaran
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. JDIH ATR/BPN – Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024
Pemerintah Republik Indonesia. (1961). Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah. Peraturan.go.id – PP Nomor 10 Tahun 1961
Pemerintah Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. JDIH ATR/BPN – PP Nomor 24 Tahun 1997
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti. Katalog EYR Center for Legal Studies – Ilmu Hukum
Soekanto, S. (2010). Pengantar penelitian hukum. UI-Press. Katalog Perpustakaan Universitas Indonesia – Pengantar Penelitian Hukum
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif. Alfabeta. Katalog Perpustakaan IPDN – Metode Penelitian Kuantitatif
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Katalog Perpustakaan ATIM – Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D
Vollenhoven, C. van. (1981). Penemuan hukum adat. Djambatan. Google Books – Penemuan Hukum Adat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960). Peraturan.go.id – UU Nomor 5 Tahun 1960
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agesha Marsyaf, Istiqomah Malinda (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






