Analisis Fiqh Muamalah terhadap Penanganan Barang Oleh Jasa Ekspedisi dalam Transaksi Online (Studi Kasus Shopee Express Bawean)
DOI:
https://doi.org/10.62710/64z4ye09Keywords:
Fiqh Muamalah, Ekspedisi, Transaksi Online, Akad Ijarah, AmanahAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik penanganan barang oleh jasa ekspedisi Shopee Express Cabang Bawean dalam transaksi online ditinjau dari perspektif fiqh muamalah. Maraknya jual beli daring (online) menuntut jasa ekspedisi untuk menjalankan perannya sebagai pihak pengantar barang yang amanah dan profesional. Dalam konteks hukum ekonomi Islam, penanganan barang oleh pihak ekspedisi mengandung unsur akad ijarah dan amanah, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi prinsip-prinsip syariah seperti kejujuran (sidq), tanggung jawab (amanah), dan keadilan ('adl). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pihak ekspedisi dan konsumen, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Shopee Express Cabang Bawean telah memenuhi sebagian besar prinsip dasar akad ijarah, seperti kejelasan objek jasa, nilai imbal jasa (ujrah), serta kerelaan antar pihak (tarādin). Namun, dalam implementasinya di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala, seperti keterlambatan pengiriman, kerusakan barang, kurangnya transparansi informasi, dan prosedur klaim yang belum efisien. Kondisi tersebut mengindikasikan belum maksimalnya penerapan prinsip amanah, keadilan ('adl), dan tanggung jawab (mas'uliyyah) dalam akad ijarah. Oleh karena itu, dibutuhkan evaluasi sistem penanganan barang dan peningkatan kompetensi kurir agar layanan ekspedisi semakin sesuai dengan nilai-nilai ekonomi Islam.
Downloads
References
Akhmaddian, Suwari, & Agustiwi, A. (2016). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik di Indonesia. Unifikasi, 3(2), 8–9.
Fitri, A. (2022). Tinjauan hukum Islam terhadap tanggung jawab ekspedisi dalam pengiriman barang. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 4(1), 1–15.
Futaqi, A., & Machali, I. (2019). Pembiayaan pendidikan berbasis filantropi Islam: Strategi Rumah Pintar BAZNAS Piyungan Yogyakarta. MANAGERIA: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 3(2), 231–256.
Hakiki, S. (2023). Kesadaran hukum masyarakat. Konstruksi Hukum, 4(1), 8–9.
Khatimah, K. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online di aplikasi Lazada dan Shopee. Jurnal Perlindungan Hukum, 4(3), 5.
Kusuma, A., & Ngurah, D. H. (2012). Perlindungan hukum terhadap keamanan data pribadi. Jurnal Hukum dan Keadilan, 1(1), 1–10.
Lumba, H. (2014). Pertanggungjawaban perusahaan ekspeditur kepada konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 77.
Nurhasanah. (2020). Unsur gharar dalam transaksi ekspedisi Shopee Express. Iqtisaduna: Jurnal Ekonomi Islam, 2(2), 7.
Perdana, A. (2022). Perlindungan hukum konsumen dalam jual beli online dengan jasa escrow. Notary Law Journal, 1(2), 17.
Putra, A., Muttaqin, A., & Arief, S. (2022). Perlindungan hukum konsumen dalam jual beli online dengan jasa escrow. Notary Law Journal, 1(2), 11–12.
Putra, C. A. G., Budiarta, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perspektif kesadaran hukum masyarakat. Konstruksi Hukum, 4(1), 111–112.
Rachmawati, N. (2021). Tanggung jawab ekspedisi dalam transaksi e-commerce perspektif hukum Islam. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(1), 10.
Salwa, Z. A. (2024). Transaksi bisnis modern dalam e-commerce dalam perspektif fiqh muamalah. Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 5(3), 1–2.
Widodo, A. (2021). Prinsip mas’uliyyah dalam layanan jasa logistik syariah. Mazohibuna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 7–8.
Zamharir, T. A., & Azzahro, B. N. A. (2024). Analisis fiqh muamalah terhadap transaksi jual beli online di Shopee. Jurnal MAS UMSurabaya, 9(1), 6
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Firman Nur Santosa, Hanif Azhar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






