Evaluasi Perlindungan Hukum bagi Pekerja dalam Kasus Pemaksaan Pengunduran Diri di Perusahaan Fashion Indonesia

Authors

  • Fiqi Ardi Abdurahman Masdar Universitas Muhammadiyah Bandung Author
  • Halimah Zahrah Universitas Muhammadiyah Bandung Author
  • Refansa Febriana Akbar Universitas Muhammadiyah Bandung Author
  • Dewi Resti Agustiani Universitas Muhammadiyah Bandung Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/amxakq82

Keywords:

Pemaksaan pengunduran diri, PHK sepihak, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena pemaksaan pengunduran diri PHK sepihak perusahaan fashion Indonesia, khususnya kasus  perusahaan Erigo & The Goods Department. Praktik pemaksaan resign ini tidak hanya melanggar hak-hak pekerja secara hukum dan etika, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan ekonomi yang signifikan, seperti stres, kecemasan,kehilangan hak atas jaminan sosial maupun pesangon. Meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan terkait lainnya, implementasinya dalam lapangan masih lemah akibat ketidaktahuan pekerja akan hak-haknya serta sulitnya pembuktian unsur paksaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan studi literatur untuk menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa melalui bipartit, mediasi,Pengadilan Hubungan Industrial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa yang ada belum sepenuhnya efektif dalam melindungi hak pekerja yang dipksa resign. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kebijakan, penguatan pengawasan, serta edukasi dan pendampingan hukum bagi pekerja agar perlindungan hak-hak pekerja dapat terwujud secara optimal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dadang Sumarna, Ayyub Kadriyah, Herliana. 2024. “Perlindungan Hak Pekerja Ritel Pasca Kerja Ditinjau Dari Undang Undang Cipta Kerja No . 6 Tahun 2023 ( Tinjauan Terhadap Pengunduran Diri.” 5(2):424–32.

Deyong Aponno, Axcel, Aisyah Puspitasari Arifiani, Restu Purwaningtyas, Rudi Febrianto Wibowo, and Ratna Herawati. 2021. “Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Berdasarkan Uu Cipta Kerja (Studi Kasus Pt. Indosat Tbk).” Karimah Tauhid 2(10):1896–1906.

Fathimatuh, Zahroh. 2024. “Dampak Psikologis PHK: Kebutuhan Manusia Yang Terabaikan.” Kompasiana.Com. Retrieved (https://www.kompasiana.com/fathimatuzzahroh9602/675ee458ed6415409367ca83/dampak-psikologis-phk-kebutuhan-manusia-yang-terabaikan).

Inofani, Prudis Suryo, and Yuliana. 2023. “DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO . 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA ( UU CIPTA KERJA ) Kajian Putusan Nomor 986 K / Pdt . Sus-PHI / 2023.” Jurnal IKAMAKUM 3(1):1–8.

Khaikal, Rajab Ibnu. 2024. “Etika Bisnis Internasional Di Indonesia: Upah Tak Adil Dan Pengunduran Diri.” Kumparan.Com. Retrieved (https://kumparan.com/ibnu-khaikal-rajab/etika-bisnis-internasional-di-indonesia-upah-tak-adil-dan-pengunduran-diri-23kpL65zl1b).

Kliklegal.com. 2022. Belajar Dari Kasus The Goods Dept, Bolehkan Perusahaan Paksa Karyawan Untuk Resign. Yogyakarta.

Mulyati, and Rindi Wulansari. 2024. “Dampak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) Terhadap Karyawan Lebih Dari Sekedar Kehilangan Pekerjaan.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 01(04):967–71.

Nurul, Tryani. 2022. “Curhat Pilu Karyawan Erigo Dan The Goods Dept, Diminta Ganti Rugi Puluhan Juta Hingga Dipaksa Mengundurkan Diri.” Era.Id. Retrieved (https://era.id/fashion/108663/viral-curhat-pilu-karyawan-erigo-dan-the-goods-dept-diminta-ganti-rugi-puluhan-juta-hingga-dipaksa-mengundurkan-diri).

Rahayu, Sri. 2018. “TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG Nomor. 13 TAHUN 2003 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 37 K/Pdt.Sus/2013).” Jurnal Good Governance 14(1):67–74. doi: 10.32834/jgg.v14i1.7.

Ramadhan, Adindha Oktaviani, and Ade Fartini. 2025. “Aspek Hukum Pidana Dalam Kasus Oplosan BBM : Penerapan Sanksi Tindak Pidana BBM Criminal Law Aspects in Fuel Mixture Cases : Application of Criminal Sanctions for Fuel.” 10549–59.

Rifdah, Rudi. 2024. “Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign.” Hukumonline.Com. Retrieved (https://www.hukumonline.com/klinik/a/mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-lt5d0f98e0c6584/).

Wahyunig, Asih Restu. 2022. “Diduga Paksa Puluhan Karyawan Mengundur Diri, Erigo Dan The Goods Dept Trending.” Bisnis.Com. Retrieved (https://lifestyle.bisnis.com/read/20221104/220/1594905/diduga-paksa-puluhan-karyawan-mengundur-diri-erigo-dan-the-goods-dept-trending).

Wanda, Novi. 2022. “Erigo Trending Setelah Isu Puluhan Karyawan Dipecat Dan Harus Ganti Rugi Rp30 Juta.” Jabarekspres.Com. Retrieved (https://jabarekspres.com/berita/2022/11/04/erigo-trending-setelah-isu-puluhan-karyawan-dipecat-dan-harus-ganti-rugi-rp30-juta/#google_vignette).

Abdussalam, & Desasfuryanto, adri. (2015). HUKUM KETENAGAKERJAAN (HUKUM PERBURUHAN. PTIK Jakarta.

Batjo, N. (2022). Pengunduran Diri Karyawan Pada Pt. Sarihusada Generasi Mahardika. Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law, 7(1), 1–27. https://doi.org/10.24256/alw.v7i1.2473

Damar, G. O., Maramis, R. A., & Tampanguma, M. Y. (2024). Proses pemutusan hubungan kerja pada pekerja yang melakukan kesalahan 1. 1.

Darmawan, K., Singadimedja, H. N., Darodjat, R., Hukum, F., Padjadjaran, U., Barat, J., Hegarmanah, A., Jatinangor, K., Sumedang, K., & Barat, J. (2025). FEDERALISME+Vol+2+No+2+Tahun+2025+hal+68-81.

DICKY HERMANSYAH. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN KONTRAK DALAM HAL PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK BERBASIS KEADILAN SOSIAL (Studi Kasus Phk di wilayah Jawa Tengah) [UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG]. https://repository.unissula.ac.id/38298/1/Magister Ilmu Hukum_20302300332_fullpdf.pdf

Feby Egatri Gulo, G. lie. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak. Jurnal Artikel, 12(4), 601–612. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i04.p07

Hananto, M. R., & Lie, G. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Pada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan (Studi Putusan Nomor 361/PDT.SUS PHI/2023/PN.JKT.PST). Unes Law Review, 6(4), 10711–10722. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Irsan Koesparmono, & Armansyah. (2016). Hukum Tenaga Kerja:Suatu Pengantar. PENERBIT ERLANGGA.

Silaban, A. S. F., & Yudhantaka, L. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perusahaan Atas Paksaan Dalam Pembuatan Surat Pengunduran Diri. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15), 178–193. https://doi.org/10.5281/zenodo.13768907

Sunarya, F. R. (2022). Urgensi Teori Hirarki Kebutuhan dari Abraham Maslow Dalam Sebuah Organisasi. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(2), 647–658. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i3.25916

Syaidah, L. N. (2022). Problem psikologis pada karyawan korban phk di kecamatan sayung dan solusinya dalam perspektif bimbingan dan konseling islam.

Wibowo, R. F., Herawati, R., Magister, S., Hukum, I., Hukum, F., Diponegoro, U., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Secara Sepihak. Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Secara Sepihak, 3(1), 109–120.

Published

10-07-2025

How to Cite

Fiqi Ardi Abdurahman Masdar, Halimah Zahrah, Refansa Febriana Akbar, & Dewi Resti Agustiani. (2025). Evaluasi Perlindungan Hukum bagi Pekerja dalam Kasus Pemaksaan Pengunduran Diri di Perusahaan Fashion Indonesia. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(2b), 4175-4182. https://doi.org/10.62710/amxakq82