Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perbankan: Studi Kasus Pembobolan Dana Nasabah

Authors

  • Farrel Ardan Rinaldi Universitas Negeri Semarang Author
  • Bintang Kusuma Wijaya Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/9pwz7812

Keywords:

Perlindungan hukum, nasabah, pembobolan dana, perbankan, OJK.

Abstract

Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan yang menjadi korban pembobolan dana oleh oknum internal bank. Studi ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis dasar hukum, tantangan perlindungan konsumen, serta tanggung jawab bank dalam sistem keuangan nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah belum sepenuhnya efektif karena lemahnya pengawasan internal bank, kurangnya edukasi terhadap nasabah, dan belum optimalnya peran otoritas pengawas seperti OJK dan BI. Dalam menghadapi kompleksitas kasus pembobolan dana, perlu diterapkan sistem perlindungan hukum yang komprehensif, transparan, dan berbasis keadilan. Perlindungan ini mencakup tanggung jawab hukum bank, pemberdayaan nasabah, serta penguatan peran lembaga penyelesaian sengketa. Kajian ini merekomendasikan perlunya reformasi regulasi dan penguatan kelembagaan untuk menjamin hak-hak nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan..

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Farrel Ardan Rinaldi, Universitas Negeri Semarang

    Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia

  • Bintang Kusuma Wijaya, Universitas Negeri Semarang

    Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Semarang, Indonesia

References

Andriani, N. (2021). Perlindungan hukum terhadap nasabah korban kejahatan perbankan oleh pegawai bank. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 9(1), 45–58.

Azizah, L. M. (2020). Tanggung jawab perbankan terhadap kerugian nasabah dalam transaksi elektronik. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 130–142.

Dewi, R. K. (2019). Peran OJK dalam perlindungan konsumen jasa keuangan. Jurnal Hukum dan Regulasi Keuangan, 7(1), 22–34.

Harahap, A. (2021). Analisis perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan yang dirugikan dalam sistem perbankan digital. Jurnal Hukum & Teknologi, 5(3), 50–65.

Kartika, Y. A. (2022). Tinjauan yuridis tanggung jawab bank atas penyalahgunaan data nasabah oleh pegawai bank. Jurnal Ilmiah Hukum Komprehensif, 11(2), 73–87.

Kurniawan, H. (2020). Penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan di luar pengadilan dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum Perlindungan Konsumen, 3(1), 15–29.

Lestari, D. F. (2021). Perlindungan nasabah terhadap pembobolan rekening melalui sistem internet banking. Jurnal Hukum dan Etika Bisnis, 6(2), 88–102.

Nurhayati, I. (2022). Kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam layanan perbankan digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 140–156.

Pratama, R. A. (2019). Kewenangan OJK dalam mengawasi lembaga jasa keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Jurnal Tata Negara dan Kebijakan Publik, 4(2), 60–75.

Sari, M. Y. (2023). Tanggung jawab hukum lembaga perbankan terhadap kerugian nasabah akibat kelalaian pegawai bank. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(1), 102–116.

Published

12-04-2025

How to Cite

Farrel Ardan Rinaldi, & Bintang Kusuma Wijaya. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Perbankan: Studi Kasus Pembobolan Dana Nasabah. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(3), 3437-3447. https://doi.org/10.62710/9pwz7812