Implementasi Prinsip Kehati-hatian dalam Praktik Kredit Perbankan: Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Bank

Authors

  • Baidhowi Universitas Negeri Semarang Author
  • Rizky Ramadhani Universitas Negeri Semarang Author
  • Surya Wira Yudhayana Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/gmcqnv91

Keywords:

Hukum Perbankan, Prinsip Kehati-Hatian, Kredit Bermasalah, OJK, Konsekuensi Hukum

Abstract

Artikel ini membahas urgensi penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh lembaga perbankan serta konsekuensi hukum yang timbul apabila prinsip tersebut diabaikan. Melalui pendekatan studi literatur, artikel ini mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan praktik hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan sekadar pedoman internal, tetapi juga menjadi ketentuan hukum yang apabila dilanggar dapat menimbulkan sanksi administratif dari OJK, tuntutan hukum perdata, hingga pidana. Selain itu, pengabaian prinsip ini juga berdampak pada rusaknya reputasi bank dan menurunnya tingkat kepercayaan publik. Dengan demikian, penerapan prinsip kehati-hatian secara menyeluruh merupakan prasyarat mutlak dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan kredibilitas sektor perbankan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Baidhowi, Universitas Negeri Semarang

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Indonesia

  • Rizky Ramadhani, Universitas Negeri Semarang

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Indonesia

  • Surya Wira Yudhayana, Universitas Negeri Semarang

    Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Kota Semarang, Indonesia

References

Arifin, Z. (2020). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Basyar, H. (2018). Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Firmansyah, H. (2019). Analisis hukum terhadap prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh bank. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7(2), 112–124.

Fitria, Y., & Maulidah, R. (2021). Prinsip kehati-hatian dalam kredit bermasalah: Kajian hukum terhadap tanggung jawab bank. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 9(1), 67–80.

Lestari, D. P. (2017). Tanggung jawab hukum bank dalam kasus kredit macet berdasarkan prinsip kehati-hatian. Jurnal Ilmu Hukum Prima Justicia, 11(3), 203–215.

Mulyani, S. (2022). Peran OJK dalam pengawasan prinsip kehati-hatian perbankan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 88–98.

Prasetyo, R. (2016). Perlindungan hukum bagi nasabah dalam praktik kredit perbankan. Jurnal Hukum dan Perbankan, 10(2), 145–158.

Sari, M. Y., & Hidayat, R. (2020). Analisis yuridis terhadap penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan kredit UMKM. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(1), 54–63.

Setiawan, A. (2023). Kredit macet dan implikasinya terhadap tanggung jawab hukum bank: Studi kasus di beberapa bank umum nasional. Jurnal Hukum Keuangan Negara, 4(2), 173–186.

Yunita, R. (2021). Implementasi prinsip kehati-hatian dalam sistem pengawasan internal bank. Jurnal Manajemen dan Hukum Perbankan, 6(2), 121–133.

Published

12-04-2025

How to Cite

Baidhowi, Rizky Ramadhani, & Surya Wira Yudhayana. (2025). Implementasi Prinsip Kehati-hatian dalam Praktik Kredit Perbankan: Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Bank. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(3), 3407-3416. https://doi.org/10.62710/gmcqnv91