Etika dalam Pemasaran: Upaya Mewujudkan Keadilan dan Perlindungan Konsumen di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.62710/e5hqb690Keywords:
Etika Pemasaran, Keadilan, Perlindungan KonsumenAbstract
Etika dalam pemasaran merupakan landasan penting untuk menciptakan keadilan dan perlindungan konsumen, terutama di era digital yang menghadirkan tantangan dan peluang baru. Teknologi digital memungkinkan pelaku usaha untuk menjangkau konsumen secara lebih luas dan personal, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap privasi, keamanan data, dan praktik manipulatif. Dalam konteks ini, penerapan etika menjadi kunci untuk memastikan transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam strategi pemasaran. Etika membantu mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan, eksploitasi data pribadi tanpa izin, serta diskriminasi yang tidak adil terhadap kelompok tertentu. Artikel ini menegaskan bahwa sinergi antara pelaku usaha, regulator, dan konsumen sangat penting untuk menciptakan ekosistem pemasaran yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan. Dengan menjunjung tinggi etika, pemasaran tidak hanya berfungsi sebagai alat komersial tetapi juga sebagai instrumen untuk menciptakan nilai sosial yang lebih besar.
Downloads
References
Marina, A., Imam Wahjono, S., Fam, S.-F., & Rasulong, I. (2023). Crowdfunding to Finance SMEs: New Model After Pandemic Disease. Sustainability Science and Resources, 5, 1–19. https://doi.org/10.55168/ssr2809-6029.2023.5001
Martanti, G. (2023). Perlindungan Konsumen Bagi Penyandang Disabilitas Pada Sektor Perdagangan Online Berbasis Aplikasi Marketplace. Jurnal USM Law Review, 6(1), 242–259.
Murdana I Made, Yuliana Rahmi, Tomisa Elsa, Supriyanto Endro, Alfakihuddin Muhammad, Arif Nina, Januardani Fandra, Ausat Abu, Handiman Unang, & Hamka Rezky. (2023). Etika Pemasaran. November, 18.
Nasyiah, I., & Ulum, K. M. U. (2024). Hukum Pidana Ekonomi: Karakter dan Bentuk-bentuk Tindak Pidana Ekonomi (I. Nasyiah (ed.)). CV. Pena Ameen. http://repository.uin-malang.ac.id/21115/
Perwira, T. H., & Winanti, A. (2020). Perlindungan Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan. National Conference on Law Studies (NCOLS), 2(1), 312–320.
Riswanto, A., Joko, J., Napisah, S., Boari, Y., Kusumaningrum, D., Nurfaidah, N., & Judijanto, L. (2024). Ekonomi Bisnis Digital: Dinamika Ekonomi Bisnis di Era Digital. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Santoso, M. A. (2023). PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI PROMOSI BARANG KOMERSIL YANG MENYESATKAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN ASAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM. DOKTOR ILMU HUKUM.
Santoso, O. R. S. (2024). Digital Marketing: Antara Peluang dan Tantangan Etika Bisnis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 12940–12952.
Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2).
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Alfabeta.
Ulum, K. M., & Ulum, M. K. (2023). Screening Standards in Sharia Capital Market Investor Legal Protection. El-Mashlahah, 13(1), 77–91. https://doi.org/10.23971/el-mashlahah.v13i1.5791
Vanessa, G., & Angel, Y. (2024). Membangun Kepercayaan Di Era Digital Melalui Etika Bisnis Influencer Dan Endorsement Yang Bertanggung Jawab. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(5), 1366–1371.
Widiarty, W. S., & Saragih, R. V. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi. Publika Global Media.
Widijantoro, J., Widiyastuti, Y., Triyana, Y., & Wijaya, N. B. A. (2019). Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Era Otoritas Jasa Keuangan: Edisi Revisi. Cahaya Atma Pustaka Kelompok Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alva Yenica Nandavita, Desi Amalia Fadla, Dhenia Lizariani, Maulida Hasyima (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.