Model Bisnis Bank Wakaf Mikro
DOI:
https://doi.org/10.62710/60x4ay02Keywords:
Bank Wakaf Mikro; ModelAbstract
Perkembangan lembaga keuangan di Indonesia dewasa ini, telah mengalami pertumbuhan yang signifikan. Namun, masih terdapat masyarakat yang kesulitan dalam mengakses lembaga keuangan tersebut. Hadirnya Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro berdasarkan prinsip syariah yang menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang memiliki kemampuan dan semangat untuk bekerja namun belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pola pendampingan. Sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang menyalurkan dana sebagai pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan (jaminan) dan margin ditetapkan pada tingkat yang sangat rendah, yaitu 3% per tahun. Disebut Bank Wakaf Mikro karena didukung dari hasil pengelolaan wakaf Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk kemudian melayani penyaluran pembiayaan usaha mikro. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang model bisnis yang tepat bagi Bank Wakaf Mikro dalam pemberdayaan masyarakat.
Downloads
References
Alan Nur, M. (2019). Kontribusi Bank Wakaf Mikro Terhadap Pemberdayaan Usaha Mikro di Lingkungan Pondok Pesantren (Studi Kasus Bank Wakaf Mikro Al Pansa) [IAIN Surakarta]. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.00 4
Harahap, I., Mailin, & Amini, S. (2019). Peran Bank Wakaf Mikro Syariah di Pesantren Mawaridussalam dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Tansiq, 2.
Nurhayati, S., & Nurjamil. (2019). Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin Melalui Akses Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Berbasis Pesantren (Studi Kasus LKM Syariah Ranah Indah Ciamis). Eco-Iqtishadi, Jurnah Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1.
Sutra Disemedi, H., & Roisah, K. (2019). Kebijakan Model Bisnis Bank Wakaf Mikro Sebagai Solusi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Law Reform, 15.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Cahya Tri Kristya Mardiyanto, Hardiansyah Hardiansyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.