Tinjauan POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Shopee Pinjam

Authors

  • Bagus Setya Puji Saputra UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Author
  • Muhammad Haris Abdul Hakim UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/9w6aqx34

Keywords:

POJK No. 77 Tahun 2016, Layanan, Shoope Pinjam

Abstract

ABSTRACT

Shopee Pinjam (SPinjam) is a technology-based loan service that provides easy access to financing for the public. However, this service needs to be reviewed from the perspective of applicable regulations, particularly the Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology-Based Lending and Borrowing Services. This study aims to examine the compliance of Shopee Pinjam with the provisions set out in POJK No. 77/2016, focusing on aspects such as registration, transparency, consumer data protection, and ethical debt collection practices. The research employs a normative juridical approach to analyze relevant regulations, supported by secondary data from Shopee Pinjam policies and related literature. The findings reveal that Shopee Pinjam has fulfilled the requirements for registration and supervision by the Financial Services Authority (OJK). However, several challenges remain, including insufficient transparency regarding fees, inadequate consumer data protection, and limited user education. To enhance regulatory compliance, service providers are advised to improve the clarity of information and adopt more ethical debt collection methods. On the other hand, regulators are encouraged to strengthen oversight of fintech services. This study offers a valuable contribution by highlighting the importance of regulatory compliance for fintech services to establish a safer and more sustainable financial ecosystem.

 

Keywords: POJK No. 77 of 2016, Services, Shopee Loan.

 

ABSTRAK

Shopee Pinjam (SPinjam) adalah sebuah layanan pinjaman berbasis teknologi yang menawarkan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Meskipun demikian, layanan ini perlu ditinjau dari perspektif regulasi yang berlaku, terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepatuhan layanan Shopee Pinjam terhadap ketentuan yang diatur dalam POJK No. 77/2016, dengan fokus pada aspek pendaftaran, transparansi, perlindungan data konsumen, serta etika dalam penagihan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis regulasi yang relevan, dilengkapi dengan data sekunder berupa kebijakan Shopee Pinjam dan literatur terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa Shopee Pinjam telah memenuhi kewajiban dalam hal pendaftaran dan pengawasan oleh OJK. Namun, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti kurangnya transparansi terkait biaya, perlindungan data pribadi konsumen, serta edukasi kepada pengguna. Untuk memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, penyelenggara layanan disarankan meningkatkan kejelasan informasi serta menerapkan metode penagihan yang lebih etis. Di sisi lain, regulator perlu meningkatkan pengawasan terhadap layanan fintech. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam menyoroti pentingnya kepatuhan regulasi bagi layanan fintech untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan berkelanjutan.

 

Kata kunci: POJK No. 77 Tahun 2016, Layanan, Shoope Pinjam.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Bagus Setya Puji Saputra, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

    Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia

  • Muhammad Haris Abdul Hakim, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

    Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia

References

Amalia, K. (2022). Perlindungan hukum terhadap debitur pada layanan pinjaman uang online melalui Shopee Pinjam. Skripsi, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Efendy, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Ernasari, et al. (2017). Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap financial technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016). Diponegoro Law Journal, 6, 52.

Febriyanti, W. D. R. (2024). Hukum perbankan dan jaminan. Bali: Intelektual Manifes Media.

Hiyanti, H., et al. (2020). Peluang dan tantangan fintech (financial technology) syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3), 5.

Lantini, S. B. S. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan pay later pada aplikasi Shopee. Jurnal Ilmu Sosial, Manajemen, dan Akuntansi, 2(2), 932.

Mayangsari, A. C. (2024). Tanggung jawab hukum dalam keterlambatan pembayaran pinjaman online sistem revolving. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management.

Rahadiyan, I., et al. (2019). Peluang dan tantangan implementasi fintech peer-to-peer lending sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Jurnal Defendonesia, 4(1), 19.

Romadhiyah, F. T. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen penyalahgunaan Shopee Pay Later oleh pihak ketiga. Pekalongan: Penerbit NEM.

Salha, S., et al. (2023). Perjanjian pinjam dana online pada platform belanja Shopee (Studi tentang Shopee Pinjam). Jurnal Education and Development, 11(2), 474.

Setiyowati, A. (n.d.). Peluang dan tantangan perbankan syariah di tengah maraknya financial technology (Fintech) berbasis pinjaman online. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(3), 6.

Syarofah, H. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna Shopee Paylater yang mengalami kredit macet akibat pandemi COVID-19. Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tsani, M. S. (2024). Pengaruh fitur Paylater, Spinjam, dan affiliate terhadap minat konsumen dalam berbelanja pada aplikasi Shopee: Studi kasus pengguna Shopee pada mahasiswa FEBI UIN SATU Tulungagung. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(1), 188.

Yuli, K. (2024). 12 aplikasi pinjaman online bunga rendah yang terdaftar di OJK. Diakses dari https://www.iuwashplus.or.id/12-aplikasi-pinjaman-online-bunga-rendah-yang-terdaftar-di-ojk/ pada 13 Desember 2024.

Published

18-12-2024

How to Cite

Bagus Setya Puji Saputra, & Muhammad Haris Abdul Hakim. (2024). Tinjauan POJK No. 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Shopee Pinjam. PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(1b), 1993-1999. https://doi.org/10.62710/9w6aqx34