Tindak Korupsi dalam Penyaluran Kredit Perbankan di PT Sritex: Kajian Penyalahgunaan Wewenang dan Dampak Kerugian Negara

Authors

  • Hablana Rizka Nuril Anam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Author

Keywords:

fraud, korupsi kredit perbankan, penyalahgunaan wewenang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pola dan mekanisme terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran kredit perbankan pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menganalisis konsekuensi penyalahgunaan kewenangan terhadap kerugian keuangan negara, serta merumuskan rekomendasi dalam rangka perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola pemberian kredit. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari laporan resmi Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemberitaan dari media yang kredibel. Hasil kajian menunjukkan bahwa praktik korupsi dilakukan melalui berbagai cara, antara lain pemalsuan dan manipulasi dokumen, pemberian kredit fiktif, kolusi antara pejabat perbankan dan pihak debitur, serta praktik suap dan gratifikasi. Praktik tersebut menimbulkan dampak serius berupa kerugian negara yang mencapai Rp1,08 triliun, menurunnya kepercayaan terhadap institusi keuangan, serta dampak sosial yang signifikan seperti terjadinya pemutusan hubungan kerja dalam jumlah besar. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal, penerapan sistem verifikasi digital berbasis teknologi blockchain, serta peningkatan standar etika dan kepatuhan bagi pejabat perbankan.

References

Adiwijaya, S., Harefa, A. T., Isnaini, S., Raehana, S., Mardikawati, B., Laksono, R. D., Syaktisyahputra, S., Purnamasari, R., Ningrum, W. S., Mayasari, M., Sari, N., & Muslim, F. (2024). Buku ajar metode penelitian kualitatif (E. Efitra, Ed.). PT Sonpenia Publishing Indonesia.

Akbar, M. (2024). Izin atasan dalam perceraian Pegawai Negeri Sipil (Studi kasus BKPSDMD Kota Parepare).

Alweni, N. A., Baftim, F., & Ringkuangan, D. R. (2022). Pengurusan harta pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lex Privatum, (1), 151–161.

Anggi Siregar, F. (2023). Penerapan hukum tindak pidana korupsi dalam perbankan. JHPIS, 2(1).

Apriliana, A. R. (2024). Peran edukasi dan pelatihan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan perbankan. Pemuliaan Keadilan, 1(4), 204–217.

Aradhea, A. M., & Fadlian, A. (2024). Analisis kasus pembobolan dana nasabah Citibank dan penerapan strategi anti fraud dari Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(21), 111.

Awaliah, K. N. (2023). Fraud Triangle Theory: Pendekatan strategis dalam mendeteksi korupsi dan kecurangan pada laporan keuangan publik. Karimah Tauhid, 2(5), 1494–1495.

Deta, M. U., Suandika, I. N., & Pidada, I. B. A. (2024). Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengadili hakim Mahkamah Konstitusi (dalam pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi). Student Research Journal, 2(4), 50. https://doi.org/10.55606/srjyappi.v2i4.1353

Hukumonline.com. (2025, July 22). Kejagung tetapkan 8 tersangka baru terkait kasus Sritex, ini perannya!

Ilham, A. (2025, May 22). Kejagung blak-blakan ungkap peran 3 tersangka kasus Sritex.

Ilham, A. (2025, July 23). Fakta terbaru kasus korupsi PT Sritex: 11 orang jadi tersangka, seret bos BJB dan Bank Jateng.

Indopremier Sekuritas. (2025, July 22). Kerugian negara dalam kasus Sritex (SRIL) capai Rp1,08 triliun.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.). Kata kewenangan.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2025). Siaran pers kasus korupsi kredit PT Sritex.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2025, May 21). Penetapan dan penahanan 3 orang tersangka perkara korupsi pemberian kredit PT Sritex.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2025c, July 21). Penetapan dan penahanan 8 orang tersangka baru perkara korupsi pemberian kredit PT Sritex.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2025d, July 22). Peran 8 tersangka baru perkara pemberian kredit kepada PT Sritex.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2025e, October 3). Perkuat pembuktian, Kejagung periksa 8 orang saksi terkait perkara kredit PT Sritex.

Laila, P., & Yusuf, H. (2024). Regulasi tindak pidana ekonomi dalam kasus perbankan penyalahgunaan wewenang. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 431–435. https://doi.org/10.62379/c3294322

Lamawitak, P. L., & Goo, E. E. K. (2021). Pengaruh Fraud Diamond Theory terhadap kecurangan (fraud) pada koperasi kredit Pintu Air. Jurnal Penelitian Ekonomi Akuntansi (JENSI), 5(1), 59. https://doi.org/10.33059/jensi.v5i1.3620

Madu, D. H., Sera, D. E., & Paramarta, V. (2023). Implikasi etika bisnis pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat dalam konteks kasus pemalsuan dokumen. Journal Central Publisher, 1(5), 397–405. https://doi.org/10.60145/jcp.v1i5.106

Manoe, B. (2025, July 22). Negara rugi Rp1,09 T, ini peran 8 tersangka baru kasus kredit Sritex.

Napitupulu, D. R. W. (2025). Buku ajar hukum perbankan dan jaminan. UKI Press.

Naufal Lufthi, A. D., Hutajulu, D. A. R. K., Novel, S., Lestari, W. T., & Ramadhani, D. A. (2024). Analisis pelanggaran hak-hak debitur dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus leasing kendaraan berdasarkan hukum positif di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 697–706. https://doi.org/10.5281/zenodo.14286671

Parulian Sitorus, J., Fardiansyah, A. I., Siswanto, H., Dewi, E., & Sumarja, F. (2025). Penegakan hukum pidana tindak pidana. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(2), 337–341. https://doi.org/10.24967/vt.v8i2.4326

Pramana, Y., & Hermawan, A. W. (2022). The construction industry and financial statement fraud: A literature review of Fraud Triangle Theory. Journal of Accounting Issues, 1(2), 48.

Pramurza, D. (2023). Analisis Fraud Diamond dalam mendeteksi financial statement fraud pada perusahaan sub sektor makanan dan minuman di Bursa Efek Indonesia tahun 2017–2021. JISOS: Jurnal Ilmu Sosial, 2(1), 1307.

Puanandini, D. A., Supriatna, D., & Idris, F. (2023). Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa serta penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif dampak serta upaya pemberantasan. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1047

Putra, I. P. A. S., Widiati, I. A. P., & Widyantara, I. M. M. (2021). Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh karyawan Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 411–416.

Ramdhan, M. (2021). Metode penelitian (A. A. Effendy, Ed.). Cipta Media Nusantara.

Riadi, S., Sahputra, D., Hidayat, T. W., & Hasibuan, E. J. (2022). Ruang lingkup komunikasi kekuasaan dan wewenang pada perusahaan perkebunan. Jurnal Pewarta Indonesia, 4(2), 200.

Taufiqurrahman, M. (2021). Kebijakan diskresi pejabat pemerintahan dalam memutuskan kebijakan publik. Juris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(3), 769–770.

Wicaksono, A. H., Pujiyono, P., & Cahyaningtyas, I. (2023). Celah korupsi kebutuhan medis di Indonesia pada masa Covid-19. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 471–483.

Zefanya, K. (2025). Pertanggungjawaban hukum pidana yang disebabkan oleh kesalahan administrasi perbankan. Jurnal Dimensi Hukum, 9(2), 21.

Downloads

Published

2025-10-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Tindak Korupsi dalam Penyaluran Kredit Perbankan di PT Sritex: Kajian Penyalahgunaan Wewenang dan Dampak Kerugian Negara. (2025). Jurnal Hukum, Manajemen, Dan Tata Kelola Lingkungan, 1(1), 23-31. https://teewanjournal.com/index.php/jhmtkl/article/view/2367