Asuransi Kesehatan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.62710/mbvgm749Keywords:
Asuransi Kesehatan, Hukum, Jaminan Pekerjaan Sosial; Pelayanan KesehatanAbstract
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Pekerjaan Sosial yang terdiri dari Penanggung Jawab dan Penerima serta Penyedia Pelayanan Kesehatan adalah jaminan sosial kesehatan yang bertujuan untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan terhadap penerima yang merupakan pengusaha dan tenaga kerja. Hubungan hukum yang terdiri antara: Termohon-Penerima adalah hubungan asuransi; Penanggung Jawab-Pelayanan Kesehatan adalah pengguna pelayanan kesehatan milik penyelenggara pelayanan kesehatan terhadap penerima; Penyedia layanan kesehatan-Penerima adalah memberikan layanan kesehatan kepada pasien penerima. Tanggung jawab penjawab terhadap penerima adalah untuk memberikan asuransi kesehatan kepada penerima memberikan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan penerima.

