KAJIAN HUKUM TENTANG LEGALISASI ABORSI KRIMINAL DARI SUDUT PANDANG HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.62710/v5y9s260Abstract
Pertanyaan dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana legalisasi aborsi bagi mereka yang menjadi korban kejahatan dari sudut pandang hukum. Kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi dokter dan pasien yang melakukan aborsi? Temuan dari penelitian ini, pertama, meskipun aborsi merupakan praktik yang dilarang, namun dalam keadaan darurat aborsi dapat dilakukan sepanjang berdampak pada korban. Menyediakan layanan dukungan medis dan psikologis kepada korban aborsi sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan dalam Bab 6 UU ini. Menjatuhkan pidana denda kepada pelaku sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf b UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk dapat memberikan pelayanan kepada korban kejahatan secara lebih baik dan berkeadilan.