TANGGUNG JAWAB HUKUM PRAKTIK TANPA SURAT IZIN OLEH PENATA ANESTESI DI RUMAH SAKIT
DOI:
https://doi.org/10.62710/2pmjzv59Keywords:
: rumah sakit, penata anestesi, praktik tanpa izin, tanggung jawab hukumAbstract
Yurisdiksi kesehatan kian marak. Secara yuridis rumah sakit bertanggung jawab atas semua kerugian yang diakibatkan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Sebagai langkah preventif rumah sakit melakukan kredensial terhadap semua tenaga kesehatan yang terlibat perawatan medis langsung, salah satunya adalah kepemilikan surat izin praktik. Dalam latar belakang terdapat isu hukum, yakni praktik tanpa surat izin oleh penata anestesi di rumah sakit. Maka timbul permasalahan legalitas dan pembebanan tanggung jawab. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian didapatkan bahwa rumah sakit tidak bertanggung jawab dan turut bertanggung jawab secara hukum terhadap praktik tanpa surat izin oleh penata anestesi di rumah sakit, tergantung pada perjanjian kerja bersama. Sehingga Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tidak berlaku absolut.