Pengabdian Masyarakat Melalui Kuliah kerja Nyata Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Sampali Menuju Desa Sehat dan Ramah Anak Melalui Program Kebersihan, Literasi, dan Keagamaan
DOI:
https://doi.org/10.62710/16j9ks36Keywords:
Desa ramah anak, kebersihan, literasi, keagamaanAbstract
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemberdayaan masyarakat Desa Sampali melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) STKIP PAB menuju terwujudnya Desa Sehat dan Ramah Anak. Permasalahan utama di wilayah penyangga perkotaan ini meliputi pengelolaan sampah yang buruk, penurunan capaian literasi dasar anak, minimnya aktivitas fisik warga, serta potensi perundungan di lingkungan sekolah. Kegiatan ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis partisipatif (participatory approach) yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, guru, orang tua, dan anak-anak. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, serta Focus Group Discussion (FGD). Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pelaksanaan lima program unggulan. Maghrib Mengaji, Bimbingan Belajar Gratis, Senam Pagi Bersama, Pengadaan Tempat Sampah Pilah, dan Sosialisasi Anti-Bullying memberikan dampak positif yang signifikan. Program Maghrib Mengaji berhasil meningkatkan kedisiplinan ibadah dan karakter religius anak; Bimbingan Belajar Gratis menguatkan literasi dasar (calistung) dan motivasi belajar; Senam Pagi Bersama meningkatkan kebugaran jasmani serta kohesi sosial; Pengadaan Tempat Sampah Pilah mendorong kesadaran ekologis dan mereduksi pembakaran sampah; serta Sosialisasi Anti-Bullying menciptakan iklim sekolah yang aman dan inklusif. Keterpaduan intervensi ekologis, kognitif, dan psikososial ini terbukti efektif menuju Desa Sampali yang sehat, sejahtera, dan ramah anak.
Downloads
References
Durlak, J. A., Weissberg, R. P., Dymnicki, A. B., Taylor, R. D., & Schellinger, K. B. (2011). The impact of enhancing students’ social and emotional learning: A meta-analysis of school-based universal interventions. Child Development, 82(1), 405–432. https://doi.org/10.1111/j.1467-8624.2010.01564.x
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2014). Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Notoatmodjo, S. (2012). Promosi kesehatan dan perilaku kesehatan. Rineka Cipta.
Olweus, D., & Limber, S. P. (2018). Some coverage of the Olweus Bullying Prevention Program. International Journal of Bullying Prevention, 1(1), 23–35.
Putnam, R. D. (2000). Bowling alone: The collapse and revival of American community. Simon & Schuster.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86. Jakarta: Sekretariat Negara.
Santrock, J. W. (2018). Educational psychology (6th ed.). McGraw-Hill Education.
Slavin, R. E. (2019). Educational psychology: Theory and practice (12th ed.). Pearson.
Wardani, A. K., Rahmawati, E., & Setiawan, A. (2020). Pendampingan belajar berbasis komunitas dalam meningkatkan motivasi belajar anak di tingkat desa. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 112–121







