Tinjauan Hukum Terhadap Malpraktik Dokter Pada Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.62710/6889qc18Keywords:
Malapraktik, hukum pidana, pelayanan kesehatanAbstract
Permasalahan malpraktik kedokteran adalah tindakan yang sangat merugikan dalam pengobatan pasien dapat memperburuk penyakit atau kematian pasien. Kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan profesi dokter dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, bidang kesehatan harus mempunyai kepastian hukum yang khusus untuk memberikan keadilan hukum terhadap pasien yang terluka. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, atau kekuasaan normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa proses penerapan hukum pidana malpraktik medik diatur dalam pasal 1 dan 2 undang-undang pidana § 360 yang meliputi bagian kelalaian medik (bersalah). atau tenaga medis. UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU no. 36 per tahun 2014 untuk tenaga kesehatan.
References
Chazawi, Adami. 2016. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. PT RajaGrafindo Persada. jakarta.
Damopolii, Sartika. 2018. “Tanggung Jawab Pidana Para Medis Terhadap Tindakan
Malpraktek Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.”
Jurnal: Lex Crimen.
Darmodiharjo, Darji. 2016. Pokokpokok Filsafat Hukum. PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Ginting, Vera Polina Br. 2018. “Penanggulangan Malpraktek Yang Dilakukan Oleh
Tenaga Kesehatan.” Jurnal: Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung 1.
Handoyo, Budi. 2017. Egalitas Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Keadilan Dan Hukum
Administrasi Negara. Al-Ijtima’I.
Moeljatno. 2020. “Asas-Asas Hukum Pidana.” Rineka Cipta, Jakarta.
Zaidan, M. Ali. 2017. Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika Jakarta.
Zurnetti, Teguh Sulistia dan Aria. 2017. Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.