HUKUM DAN HAK-HAK PASIEN DALAM PERATURAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN DI INDONESIA

Authors

  • Fazlil Mudawali Universitas Abulyatama Author
  • Dian Rahayu universitas abulyatama Author
  • Khairuman universitas abulyatama Author
  • Diana Lestari universitas abulyatama Author
  • Ambia Nurdin universitas abulyatama Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/m5qjn415

Abstract

Hubungan antara dokter pasien,bila kita melihat hubungan

ini dari perspektif kedokteran maka hubungan dokter pasien

adalah hubungan medik, namun selain hubungan medik

dalam hubungan dokter pasien juga dikenal hubungan

hukum. Pasien adalah setiap orang yang melakukan

konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh

pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung

maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa saja hak pasien

dan bentuk perlindungan hukumnya. Dalam penelitian ini,

digunakan pendekatan yuridis normatif khususnya pada

pendekatan perundang-undangan, Jenis data yang dipakai

dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder. Hasil

dari penelitian pasien berhak mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan

keadaan penyakit, yakni tentang diagnosis, tindak medik yang akan dilakukan.

Downloads

Published

2024-09-13

Issue

Section

Articles