HUKUM DAN HAK-HAK PASIEN DALAM PERATURAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN DI INDONESIA

Main Article Content

Fazlil Mudawali
Dian Rahayu
Khairuman
Diana Lestari
Ambia Nurdin

Abstract

Hubungan antara dokter pasien,bila kita melihat hubungan


ini dari perspektif kedokteran maka hubungan dokter pasien


adalah hubungan medik, namun selain hubungan medik


dalam hubungan dokter pasien juga dikenal hubungan


hukum. Pasien adalah setiap orang yang melakukan


konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh


pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung


maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa saja hak pasien


dan bentuk perlindungan hukumnya. Dalam penelitian ini,


digunakan pendekatan yuridis normatif khususnya pada


pendekatan perundang-undangan, Jenis data yang dipakai


dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder. Hasil


dari penelitian pasien berhak mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan


keadaan penyakit, yakni tentang diagnosis, tindak medik yang akan dilakukan.

Article Details

Section

Articles