HUKUM DAN HAK-HAK PASIEN DALAM PERATURAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62710/m5qjn415Abstract
Hubungan antara dokter pasien,bila kita melihat hubungan
ini dari perspektif kedokteran maka hubungan dokter pasien
adalah hubungan medik, namun selain hubungan medik
dalam hubungan dokter pasien juga dikenal hubungan
hukum. Pasien adalah setiap orang yang melakukan
konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh
pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung
maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa saja hak pasien
dan bentuk perlindungan hukumnya. Dalam penelitian ini,
digunakan pendekatan yuridis normatif khususnya pada
pendekatan perundang-undangan, Jenis data yang dipakai
dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder. Hasil
dari penelitian pasien berhak mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan
keadaan penyakit, yakni tentang diagnosis, tindak medik yang akan dilakukan.