IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN REGULASI DALAM PENINGKATAN MUTU PELAYANANKESEHATAN: TINJAUAN LITERATUR FKTP DAN FKRTL

Authors

  • Cut Renaya Akira Kesya Universitas Syiah Kuala Author
  • Irwan Saputra Universitas Syiah Kuala Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/wyrsdk32

Keywords:

Mutu pelayanan kesehatan; Keselamatan pasien; Efektivitas; Ketepatan waktu; Kebijakan kesehatan Indonesia

Abstract

Mutu pelayanan kesehatan merupakan fondasi utama dalam membangun sistem kesehatan yang efektif dan berkelanjutan. Regulasi di Indonesia, seperti UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi FKTP, Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS), serta Program Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan, telah memberikan kerangka hukum dan kebijakan untuk menjamin mutu layanan. Tinjauan literatur ini menganalisis implementasi kebijakan dan regulasi tersebut terhadap empat dimensi mutu pelayanan kesehatan: keselamatan pasien, efektivitas, ketepatan waktu, dan patient-centered care, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat rujukan (FKRTL). Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi telah menetapkan standar yang jelas, namun implementasi di lapangan masih menghadapi hambatan. Keselamatan pasien belum optimal karena keterbatasan sistem pelaporan insiden; efektivitas pelayanan terkendala distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata; ketepatan waktu terganggu oleh antrean panjang dan sistem rujukan berjenjang; sementara patient-centered care menghadapi resistensi organisasi dan keterbatasan sumber daya manusia. Kajian Kayla Terania (2026) juga menyoroti lemahnya integrasi FKTP–FKRTL akibat fragmentasi sistem informasi kesehatan, ketimpangan infrastruktur, dan rendahnya literasi digital tenaga kesehatan, yang berdampak pada continuity of care. Secara kritis, literatur ini menegaskan bahwa kebijakan mutu di Indonesia masih berorientasi pada kepatuhan administratif, sehingga transformasi budaya mutu belum sepenuhnya terwujud. Rekomendasi utama adalah pergeseran kebijakan menuju monitoring berbasis outcome, penguatan kapasitas SDM, percepatan digitalisasi rekam medis yang interoperabel, integrasi kebijakan mutu dengan sistem pembiayaan kesehatan, serta transformasi budaya organisasi yang menempatkan mutu sebagai nilai inti. Dengan langkah tersebut, pelayanan kesehatan di Indonesia diharapkan dapat lebih aman, efektif, tepat waktu, dan berpusat pada pasien

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta:

Pemerintah Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi

FKTP. Jakarta:

Kementerian Kesehatan RI. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). (2018).

Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Jakarta: KARS.

Kementerian Kesehatan RI. (2020). Program Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta:

Kemenkes.

Utari, N., & Husna, A. (2026). Analisis Implementasi Permenkes No. 19 Tahun 2024 dan

Dampaknya terhadap Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Jantho, Aceh Besar.

Journal of Healthcare Technology and Medicine, 12(1).

Purba, S. H., dkk. (2026). Policy Analysis in Improving the Quality of Health Services: A

Literature Study. International Journal of Health, Economics, and Social Sciences

(IJHESS), 8(3).

Harniati, dkk. (2026). Implementation of Patient-Centered Care as an Effort to Enhance

Service Quality and Patient Safety in Community Health Centers. Care: Jurnal Ilmiah

Ilmu Kesehatan, 14(1).

Artha, A. G. M., & Tumbelaka, B. H. (2026). Person-Centered Care sebagai Strategi

Transformasi Mutu Pelayanan Rumah Sakit: Systematic Review dan Implikasi bagi RS

Bhayangkara Denpasar. Borneo Nursing Journal (BNJ), 8(1).

Terania, K. (2026). Integrasi Layanan Kesehatan Primer dan Rujukan untuk Meningkatkan

Continuity of Care di Indonesia: Kajian Literatur. ResearchGate.

Downloads

Published

2026-10-16

Issue

Section

Articles