Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin
Keywords:
Perlindungan, Hak, PermohonanAbstract
Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tentang Tata Cara untuk melindungi hak anak dalam pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak anak. Kasus perkawinan anak yang terjadi di Kota Banda Aceh yang tercatat di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh masih terjadi, sehingga perlu diketahui bagaimana perlindungan hak anak dalam permohonan dispensasi kawin. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap anak pada perkawinan usia dini. Untuk menjelaskan faktor penyebab hak anak belum terpenuhi dalam permohonan dispensasi kawin. Untuk menjelaskan pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan usia dini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap anak pada perkawinan usia dini di Banda Aceh masih menghadapi berbagai tantangan di antaranya adalah rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya perkawinan dini untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi anak perempuan, pendekatan holistik yang melibatkan kerjasama lintas sektor sangat diperlukan. Faktor yang menjadi penyebab hak anak belum terpenuhi dalam perkawinan usia dini ada enam faktor, antara lain, karena adanya faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor perjodohan, faktor lingkungan dan faktor diri sendiri. Pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan usia dini, berlandaskan Keberadaan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tersebut yang merupakan payung hukum yang dapat digunakan dalam mengadili perkara dispensasi kawin karena sebelumnya tidak ada aturan khusus yang mengatur secara jelas mengenai apa saja ketentuan yang dapat dijadikan alasan agar dispensasi kawin dikabulkan. Dan Disarankan kepada Hakim/APH untuk memperkuat kebijakan perlindungan hukum yang lebih berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak dan prinsip dalam kebijakan ini meliputi peningkatan ketatnya pengawasan dalam pemberian dispensasi pernikahan oleh pengadilan. Meningkatkan pemahaman Anak tentang dampak negatif perkawinan dini terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan sosial ekonomi.










