KEBIJAKAN HUKUM BERDASARKAN UU NO.18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA DAN KUHP

Authors

  • Sapriana Rahayu Universitas Abulyatama Author
  • Ambia Nurdin Universitas Abulyatama Author
  • Meylissa Universitas Abulyatama Author
  • Dian Rahayu Universitas Abulyatama Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/xz6asg44

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kebijakan hukum bagi pelaku yang melakukan tindak kekerasan/bullying/penindasan/penyiksaan terhadap orang dengan gangguan jiwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Dan KUHP, dan akibat hukum kebijakan hukum bagi pelaku yang melakukan tindak kekerasan/bullying/penindasan/penyiksaan terhadap orang dengan gangguan jiwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Dan KUHP. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan hukum bagi pelaku yang melakukan tindak kekerasan/bullying/penindasan/penyiksaan terhadap orang dengan gangguan jiwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Dan KUHP ini masih belum ada sanksi yang tegas mengatur hal tersebut, akan tetapi, dalam pelaksanaan penegak hukum masih merujuk pada kitab undangundang hukum pidana.

Downloads

Published

2024-08-05

Issue

Section

Articles