ASPEK HUKUM PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62710/2s8p3k63Abstract
World Health Organizatioan (WHO) mendefinisikan Virus corona jenis Virus 2019-nCoV sebagai pandemi jenis penyebaran penyakit baru keseluruh dunia, hal ini bukan hanya kasus kesehatan masyarakat, tapi akan menyentuh setiap sektor. Pandemi covid-19(cov-19) mengakibatkan format kedaruratan kondisi sehat khalayak Indonesia, sehingga Presiden Joko Widodo menetapkan KeppresNo.11/2020. Dalam “pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi covid-19” Presiden Joko widodo menetapkan Perpres No.14/2021. Dalam memilih sarana juga prasarana kesehatan secara mandiri & bertangggungjawab tiap manusia punya hak memilih sesuai dengan keinginannya, berhubung kondisi pandemi yang menyangkut kepentingan rakyat dan negara lebih diutamakan, jadi pemberian vaksinasi yang sebenaranya bersifat volunteer karena kondisi darurat bisa bersifat dipaksakan. Meskipun sudah ada payung hukum UU No.4/1984:”Wabah Penyakit Menular” serta UU No.6/2018:“Kekarantinaan Kesehatan”, tapi dilapangan banyak yang setuju dan sebaliknya pada pelaksanaan vaksinasi dimasyarakat. Tujuan penelitian untuk memahami sifat dari pemberian vaksin corona menurut peraturan perundangan yang dianut dan faktor- faktor yang terjadi di masyarakat. Memakai metode normatif dengan pendekatan kualitatif. Pemberian vaksin kepada masyarakat bersifat memaksa. keterbatasan ketersedian vaksin; ada yang mendukung ada yang antipati dari masyarakat terkait pelaksanaan vaksinasi; penyaluran yang tidak merata. Alasan penolakan masyarakat dalam menerima vaksin Covid-19 dikarenakan adanya trust yang berbeda, hal ini didukung kurangnya alur komunikasi juga cara penyampaian informasi yang kurang tepat sasaran, data jenis vaksin terbatas informasinya, ketersediaan vaksinCov-19, juga syarat aman. Pemerintah selayaknya mendukung penuh vaksin Nusantara dan vaksin Merah Putih yang dikembangkan para peneliti Indonesia.