Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Rawat Inap Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan

Authors

  • Ulfa Nazillah Universitas abulyatama Author
  • Ambia Nurdin Universitas Abulyatama Author
  • Khairuman Khairuman Universitas Abulyatama Author
  • Dian Rahayu Universitas Abulyatama Author
  • Ulfa Nazillah Universitas Abulyatama Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/1m5gpb30

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pasien, Rawat Inap, Jasa Layanan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tugas, hak dan tanggung jawab rumah sakit terhadap pasien institusi sebagai konsumen pelayanan kesehatan dan mengetahui bagaimana hak pasien institusi sebagai konsumen pelayanan kesehatan dilindungi secara hukum. Kesimpulan yang diperoleh dengan metode penelitian hukum normatif adalah: 1. Hak rumah sakit adalah segala sesuatu yang demi kepentingan rumah sakit dan dilindungi undang-undang, sedangkan tugas rumah sakit adalah memberikan pelayanan yang aman, bermutu, tidak ada. -Pelayanan kesehatan yang diskriminatif dan efisien. kepentingan pasien diutamakan sesuai standar pelayanan rumah sakit, sedangkan tugas rumah sakit adalah memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan hak orang lain. 2. Setiap orang berhak menerima atau menerima sebagian atau seluruh bantuan yang diberikan kepadanya setelah mengetahui dan memahami sepenuhnya pengaturan tersebut. Hak lain pasien atau masyarakat adalah menuntut ganti rugi dari orang, tenaga kesehatan, dan/atau penyedia layanan kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian pelayanan kesehatan yang diterimanya. Tuntutan ganti rugi merupakan jaminan perlindungan hukum bagi pasien yang merasa dirugikan karena belum terpenuhinya hak-haknya sebagai pasien rumah sakit.

 

References

Achmad, Busro. 2018. “Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informconsent) Dalam

Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Diponegoro.

Anantarum. 2015. “ubungan Pelaksanaan Etika Profesi Dokter Dalam Persetujuan Tindakan

Medis (HInformed Consent) Ditinjau Dari Konsep Hospital By Law Dan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Di RSUD Kudus.”

Universitas Negeri Semarang.

Azwar, A. 2016. “Standar Pelayanan Medis Materi Penerapan Standar Pelayanan Rumah

Sakit.” In Medis Dan Pengawasan Etik. Pustaka Sinar Harapan.jakarta.

Dian, Ety Mayasari. 2017. “Informed Consent on Therapeutic Transaction As A Protection

Of Legal Relationship Between Doctor And Patient.” Mimbar Hukum 29, no. 1: 176–88.

Harahap, M. Yahya. 2017. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung.

Iskandar, Dalmy. 2019. “Rumah Sakit, Tenaga Kesehatan Dan Pasien.” In . Sinar Grafika.

Jakarta.

Komalawati, Veronika. 2017. Peranan Informed Consum Dalam Transaksi Teropeutik. PT. Citra

Aditya Bakti, Bandung.

Mulyo, R Cahyono Adi. 2016. “Peranan Peranan Dokter Dalam Proses Penegakan Hukum

Kesehatan (Studi Kasus Di Rumah Sakit DokterKariadi Semarang).” Universitas Negeri

Semarang.

Petrus Soerjowinoto. 2017. “Ilmu Hukum (SuatuPengantar).” Universitas Khatolik,

Semarang.

Rusyad, Zahir. 2018. Hukum Perlindungan Pasien. Setara Press, Malang.

Santoso, Aris Prio Agus. 2022. “Hukum Kesehatan.” In Pustaka Baru Press. Yogyakarta.

Shidarta. 2018. “Hukum Perlindungan Konsumen.” In . Grasindo, Jakarta.

Siswati, Sri. 2017. Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. PT

Raja Grafindo Persada, Depok.

Tampanguma, Maathen. 2017. “Bahan Ajar Metodologi Penelitian Dan Penulisan Hukum.”

Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Downloads

Published

2025-02-02