Observasi Sarana Terminal Brawijaya Bayuwangi Melalui Assessment Indikator Sanitasi Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.62710/876c1244Keywords:
Sanitasi,Terminal,Tempat UmumAbstract
Tempat-tempat umum berpotensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan, ataupun gangguan kesehatan lainnya sehingga diperlukan sanitasi untuk mewujudkan lingkungan yang bersih guna melindungi kesehatan masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. Terminal Brawijaya merupakan salah satu tempat umum yang ramai didatangi umum untuk melakukan kegiatan transportasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi gambaran umum sanitasi terminal Brawijaya pada tahun 2019. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan observasi yang menggunakan metode observasi dan wawancara untuk mengumpulkan data. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada instrumen lembar inspeksi sanitasi terminal. Instrumen penelitian berisi 5 variabel antara lain bagian luar, ruang tunggu, sarana sanitasi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan penunjang. Hasil penelitian sanitasi terminal Brawijaya dengan 5 variabel menunjukkan bahwa secara keseluruhan telah memenuhi syarat sanitasi terminal dengan total skor yang didapatkan 1675 dan tergolong kategori baik yaitu sebesar 76,13%. Supaya sanitasi terminal Brawijaya tetap terjaga dan menjadi lebih baik lagi diperlukan peningkatan terhadap variabel sanitasi yang meliputi jamban dan urinoir, tempat cuci tangan, dan pembuangan air hujan dan air kotor.
References
Wahyono. Negara dengan Kematian Akibat Polusi Terbanyak di Dunia, Indonesia Urutan
ke-4. sindonews.com. 2021.
Greenpeace Indonesia. Polusi Udara PM2.5 Menyebabkan Kematian 160.000 jiwa di 5 Kota
Terbesar Dunia pada tahun 2020. greenpeace.org. 2021.
Fauziah DA, Rahardjo M, Dewanti NAY. Analisis Tingkat Pencemaran Udara Di Terminal
Kota Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat. 2017;5(5):561–70.
Fitria DL, Azizah NR, Khawari R, M FMH, Puspikawati SI. Gambaran Sanitasi Kolam
Renang X di Banyuwangi. Jurnal Kesehatan Lingkungan. 2019;11(2).
Junianto SR. Gambaran Fasilitas Sanitasi Terminal Penumpang Pelabuhan Semayang
Balikpapan. 2018; Direktorat Perhubungan Darat. Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Jakarta: Dinas Perhubungan Darat; 1998.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan
Sampah Spesifik. Indonesia; 2020.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah. Indonesia; 2008.
Elamin MZ, Ilmi KN, Tahrirah T, Zarnuzi YA, Suci YC, Rahmawati DR, et al. Analisis
Pengelolaan Sampah Pada Masyarakat Desa Disanah Kecamatan Sreseh Kabupaten
Sampang. Jurnal Kesehatan Lingkungan. 2018;10(4):368–75.
Sari PN. Analisis Pengelolaan Sampah Padat di Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam.
Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas. 2016;10(2):157–65.
Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Indonesia; 2018.