Kebijakan Hukum Berdasarkan Uu No.18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Dan Kuhp
DOI:
https://doi.org/10.62710/9yprkd93Keywords:
Pacu Jalur, Pemberdayaan, Generasi Milenial, Media Sosial Kesehatan jiwa, masyarakat.Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kebijakan hukum bagi pelaku yang melakukan tindak kekerasan/bullying/penindasan/penyiksaan terhadap orang dengan gangguan jiwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Dan KUHP, dan akibat hukum kebijakan hukum bagi pelaku yang melakukan tindak kekerasan/bullying/penindasan/penyiksaan terhadap orang dengan gangguan jiwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Dan KUHP. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan hukum bagi pelaku yang melakukan tindak kekerasan/bullying/penindasan/penyiksaan terhadap orang dengan gangguan jiwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa Dan KUHP ini masih belum ada sanksi yang tegas mengatur hal tersebut, akan tetapi, dalam pelaksanaan penegak hukum masih merujuk pada kitab undangundang hukum pidana
References
Ahmad Yusuf Dkk. (2015). Buku Ajar Keperawatan Kesehatan Jiwa. Jakarta: Salemba Medika
Andrey Sujatmoko, (2016). Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: Rajawali Pers.
Azyumardi Azra. (2007). Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE
UIN.
Barda Nawawi Arief. (2005). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan
Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Adtya Bakti.
Elia Daryati dan Anna Farida, (2014). Parenting With Heart, Jakarta: Kaifa.
Ponny Retno Astuti. (2008). Merendam Bullying 3 Cara Efektif Mengatasi Kekerasan Pada
Anak.Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta