1.
Wahyuningrum AL, Subadi S, Nugroho SS. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Prajurit yang Melakukan Ketidakhadiran Tanpa Izin dalam Waktu Damai (Analisis Yuridis  Putusan Peradilan Militer Nomor 41-K/PM.III-13/AD/XI/2025). JURAGAN [Internet]. 2026 Jul. 31 [cited 2026 Oct. 18];3(2):6579-87. Available from: https://teewanjournal.com/index.php/juragan/article/view/3819