Wahyuningrum, Ardila Lintang, et al. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Prajurit Yang Melakukan Ketidakhadiran Tanpa Izin Dalam Waktu Damai (Analisis Yuridis  Putusan Peradilan Militer Nomor 41-K PM.III-13 AD XI 2025)”. Jurnal Ragam Pengabdian, vol. 3, no. 2, July 2026, pp. 6579-87, https://doi.org/10.62710/mgk0nd65.