[1]
A. L. . Wahyuningrum, S. Subadi, and S. S. . Nugroho, “Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Prajurit yang Melakukan Ketidakhadiran Tanpa Izin dalam Waktu Damai (Analisis Yuridis  Putusan Peradilan Militer Nomor 41-K/PM.III-13/AD/XI/2025)”, JURAGAN, vol. 3, no. 2, pp. 6579–6587, Jul. 2026, doi: 10.62710/mgk0nd65.