[1]
Ajis Mujahidin and Suartini, “Kedudukan Pekerja sebagai Kreditor Preferen dalam Tahapan Rapat Perdamaian PKPU menurut UU Nomor 37 Tahun 2004”, JURAGAN, vol. 3, no. 1 (Spesial Issue), pp. 4557–4570, Jan. 2026, doi: 10.62710/kkrsnn81.