Wahyuningrum, A. L. ., Subadi, S., & Nugroho, S. S. . (2026). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Prajurit yang Melakukan Ketidakhadiran Tanpa Izin dalam Waktu Damai (Analisis Yuridis  Putusan Peradilan Militer Nomor 41-K/PM.III-13/AD/XI/2025). Jurnal Ragam Pengabdian, 3(2), 6579-6587. https://doi.org/10.62710/mgk0nd65