1.
Wahyuningrum AL, Subadi S, Nugroho SS. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Prajurit yang Melakukan Ketidakhadiran Tanpa Izin dalam Waktu Damai (Analisis Yuridis  Putusan Peradilan Militer Nomor 41-K/PM.III-13/AD/XI/2025). JURAGAN. 2026;3(2):6579-6587. doi:10.62710/mgk0nd65