[1]
Wahyuningrum, A.L. et al. 2026. Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Prajurit yang Melakukan Ketidakhadiran Tanpa Izin dalam Waktu Damai (Analisis Yuridis  Putusan Peradilan Militer Nomor 41-K/PM.III-13/AD/XI/2025). Jurnal Ragam Pengabdian. 3, 2 (Jul. 2026), 6579–6587. DOI:https://doi.org/10.62710/mgk0nd65.