[1]
Israhadi, E.I. et al. 2026. Rekonstruksi Batas Diskresi Fiskal Pemerintah dalam Keadaan Darurat Berdasarkan Prinsip Proposionalitas Konstitusional. Jurnal Ragam Pengabdian. 3, 2 (Jul. 2026), 3960–3971. DOI:https://doi.org/10.62710/7rtzg956.