[1]
Ajis Mujahidin and Suartini 2026. Kedudukan Pekerja sebagai Kreditor Preferen dalam Tahapan Rapat Perdamaian PKPU menurut UU Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Ragam Pengabdian. 3, 1 (Spesial Issue) (Jan. 2026), 4557–4570. DOI:https://doi.org/10.62710/kkrsnn81.