Implementasi Prinsip Good Corporate Governance Melalui Peran Notaris dalam Penyuluhan Hukum dan Penyusunan Risalah RUPS
DOI:
https://doi.org/10.62710/srw2xx73Keywords:
Notaris, Good Corporate Governance, Risalah RUPS, Penyuluhan HukumAbstract
Notaris merupakan pejabat umum yang tidak hanya berwenang membuat akta autentik, tetapi juga memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Salah satu wujud nyata dari kewenangan tersebut tampak dalam penyusunan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran notaris dalam memberikan penyuluhan hukum dan menyusun Risalah RUPS guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi perseroan dan pemegang saham, serta menganalisis implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui kedua fungsi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum yang dilakukan notaris sebelum dan selama proses RUPS berperan penting dalam mencegah cacat formil maupun materiil pada Risalah RUPS, sedangkan penyusunan Risalah RUPS yang cermat dan akurat menjadi instrumen konkret dari penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran dalam tata kelola perusahaan. Ketidakcermatan notaris dalam menjalankan kedua fungsi tersebut terbukti berpotensi menimbulkan sengketa hukum sebagaimana tampak dalam beberapa putusan pengadilan terkait keabsahan RUPS dan akta risalahnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara fungsi penyuluhan hukum dan fungsi pendokumentasian RUPS oleh notaris merupakan sarana efektif untuk mewujudkan Good Corporate Governance dalam praktik korporasi di Indonesia.
Downloads
References
Adjie, H. (2008). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Adjie, H. (2009). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Alfath, S. R. (2026). Tanggung jawab hukum notaris dan pengurus perusahaan atas pembuatan akta korporasi. Jurnal Serambi Hukum, 19(1), 250–262.
Anggraeni, R., & Kurniawan, D. (2022). Penyuluhan hukum sebagai fungsi preventif notaris dalam praktik korporasi. Jurnal Kenotariatan Indonesia, 5(1), 33–48.
Budiono, H. (2013). Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian Indonesia: Harmonisasi hukum berlandaskan asas-asas Wigati Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2022). Dualisme penelitian hukum: Normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Fuady, M. (2005). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. PT Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2019). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.
Hartono, B., & Wijaya, A. (2021). Kepastian hukum akta notaris sebagai alat bukti sempurna dalam sengketa korporasi. Jurnal Hukum Bisnis, 40(2), 112–128.
Hidayat, A., & Rahmawati, D. (2020). Perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam RUPS. Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(1), 55–70.
Ibrahim, J. (2020). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Pradnya Paramita.
Kurniawan, A., & Lestari, S. (2023). Good corporate governance: Teori dan implementasi di Indonesia. Rajawali Pers.
Kusuma, A. W., & Sari, N. K. (2022). Akta relaas dalam perspektif kepastian hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 11(2), 88–102.
Lestari, N. M. A., & Putra, I. M. D. (2021). Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 16(1), 78–92.
Lumban Tobing, G. H. S. (1983). Peraturan jabatan notaris (Cet. 2). Erlangga.
Marini Munthe, S. I. R., & Nefi, A. (2022). Tanggung jawab notaris atas akta risalah rapat umum pemegang saham luar biasa yang diduga dibuat secara melawan hukum (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 484/PDT/2020/PT.BDG). Indonesian Notary, 4(1), 489–513.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Nadapdap, B. (2018). Hukum perseroan terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007). Jala Permata Aksara.
Nugroho, S. A. (2024). Sinergi notaris dan GCG dalam tata kelola perseroan. Jurnal Kenotariatan Indonesia, 7(1), 1–15.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Pratama, A. Y., & Sari, I. P. (2023). Peran organ perseroan dalam mewujudkan Good Corporate Governance. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 120–135.
Putra, I. G. N. A., & Suryani, L. P. (2023). Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta risalah rapat umum pemegang saham. Jurnal Ilmiah Hukum dan Kenotariatan, 7(1), 45–60.
Rahimi, M. (2017). Perlindungan hukum notaris dalam perkara pidana pembuatan akta perubahan berita acara rapat. Lex Renaissance, 2(2), 316.
Santoso, U. (2021). Hukum perseroan terbatas (Cet. 2). Kencana.
Saputra, M. R., & Dewi, N. L. P. (2024). Kewenangan notaris dalam memberikan penyuluhan hukum berdasarkan UUJN. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 8(1), 55–70.
Sari, D. P., & Rahman, F. (2022). Fungsi preventif notaris dalam pencegahan sengketa RUPS. Indonesian Notary Review, 3(2), 200–215.
Sasangka, H. (2005). Hukum pembuktian dalam perkara perdata untuk mahasiswa dan praktisi. Mandar Maju.
Sjaifurrachman, & Adjie, H. (2011). Aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta (Cet. 1). Mandar Maju.
Sutedi, A. (2011). Good corporate governance. Sinar Grafika.
Tan Thong Kie. (2000). Studi notariat dan serba-serbi praktek notaris Buku I. PT Ichtiar Baru van Hoeve.
Tanaka, Y. (2017). Peran dan tanggung jawab notaris dalam keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Repertorium, 4(1), 108–118.
Tjager, I. N., Alijoyo, F. A., Djemat, H. R., & Sembodo, B. (2003). Corporate governance: Tantangan dan kesempatan bagi komunitas bisnis Indonesia. Prenhallindo.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Wibowo, S., & Hidayat, R. (2020). Implementasi prinsip Good Corporate Governance dalam perseroan terbatas di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 22(3), 301–315.
Wiradiredja, H. S. (2015). Pertanggungjawaban pidana notaris dalam pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP. Jurnal Wawasan Hukum, 32(1), 62.
Yuliana, E., & Pratama, D. A. (2023). Keabsahan akta notaris yang dibuat tanpa kehadiran notaris dalam RUPS. Jurnal Hukum dan Keadilan, 14(2), 145–160
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Albizard Alief Alamsyah, Joni Emirzon, Kms. Abdullah Hamid (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








