Strategi Kebijakan dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua melalui Penguatan Pembangunan Berkelanjutan

Authors

  • Nada Prima Dirkareshza Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author
  • Bayu Aji Adhyarsa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author
  • Slamet Tri Wahyudi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/5ktapr05

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Pembangunan Berkelanjutan, Strategi

Abstract

Pendirian Organisasi Papua Merdeka dan keinginannya untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI bukan tanpa alasan. Usaha pemerintah dalam penanggulangan KKB sangat militeristik dan tidak melihat mengapa OPM itu sendiri terbentuk. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa strategi pembangunan berkelanjutan penting dalam mengatasi akar masalah pelanggaran HAM di Papua serta merumuskan strategi kebijakan yang tepat untuk mereduksi potensi pelanggaran tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan historis dan pendekatan konsep. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendekatan militeristik tidak mampu menyelesaikan pelanggaran HAM, karena persoalan yang terjadi bersifat struktural dan menuntut pemulihan keadilan sosial. Pembangunan berkelanjutan menjadi strategi ideal karena menekankan pemerataan, pemenuhan hak asasi manusia dasar, partisipasi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang inklusif dan tetap memperhatikan ekosistem lingkungan setempat. Implementasi strategi ini dapat mengatasi ketidakadilan, mengurangi kesenjangan, memperbaiki hubungan negara dengan Masyarakat Asli Papua, dan mencegah potensi pelanggaran HAM di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin Jubi. (2022). OPM, TPN-PB, dan label teroris. Jubi. https://jubi.id/opini/2022/opm-tpn-pb-dan-label-teroris/

Anandari, A. A., & Supriyadi, A. A. (2023). Strategic leadership to deal with the separatism movement in Papua. Jurnal Pertahanan: Media Informasi Tentang Kajian dan Strategi Pertahanan yang Mengedepankan Identity, Nasionalism dan Integrity, 9(1), 72-91.

Elvariani, R., & Pratiwi, C. S. (2025). Keadilan dalam Perspektif Hukum Alam: Mengurai Pelanggaran HAM Berat pada Peristiwa Paniai. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 14(1), 131-140.

Febriana, E. (2025). Mitigasi konflik pada proyek food estate: Perspektif sosial-ekologis masyarakat lokal di Indonesia Timur. Global Research and Innovation Journal (GREAT), 1(2), 683-693.

Hafiz, M. (2021). Tinjauan hukum penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai teroris dalam perspektif hukum pidana nasional. Jurnal Hukum dan Keamanan, 7(1), 89.

Kamaluddin, S., Pongtuluran, R., & Juli, L. (2024). Revolusi birokrasi di Papua: Menghadirkan pelayanan publik prima di tengah keterbatasan infrastruktur. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 5(1), 27-37.

Katingka, N. (2023). Sepanjang 2023, 79 orang tewas akibat konflik di Papua. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/79-meninggal-akibat-konflik-di-papua-selama-2023-37-masyarakat-sipil-ikut-terbunuh

Merina, B. (2023). Analisis konflik di Papua dengan teknik sistematika review. Jurnal Enersia Publik, 7(1), 19-36.

Nabila, Ramadhany, M. S., & Rahmatullah, M. W. (2025). Politik hukum pidana dalam penanganan konflik bersenjata di Papua: Studi kasus penetapan KKB sebagai teroris berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(9).

Ngatiyem. (2007). Organisasi Papua Merdeka 1964-1998 (Studi tentang pembangunan stabilitas politik di Indonesia). Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Sebelas Maret. http://digilib.unila.ac.id/4949/15/BAB%20II.pdf

Nurcahyanto, A., & Saleh, M. (2023). Tinjauan yuridis terhadap penambahan provinsi baru di Papua berdasarkan hukum otonomi daerah. Jurnal Hukum, 20(2), 493-507.

Nurrahman, A. (2025). CSIS catat 141 korban kekerasan di Papua sepanjang 2025. VALIDNEWS.ID. https://validnews.id/nasional/csis-catat-korban-kekerasan-di-papua-sepanjang

Rasji, & Whisnu Aji P. S. (2024). Tindakan Organisasi Papua Merdeka (OPM) Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2004. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(2), 1580-1589. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3532

Rifa, N. P., Herijanto, B., Ngurah, I. G. G. A., & Yuliat, F. (2024). Kepentingan di era pembangunan berkelanjutan. Prosiding Seminar Sosial Politik, Bisnis, Akuntansi dan Teknik, 6, 319-327.

Rimordiaz, A., & Suswanta. (2025). Environmental Conflict and Human Rights: Indigenous Peoples' Struggle Against Land Exploitation in Papua. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 14(2), 349-360.

Sefriani, S. (2003). Separatisme dalam perspektif hukum internasional: Studi kasus Organisasi Papua Merdeka. Unisia, 26(47), 41. https://doi.org/10.20885/unisia.vol26.iss47.art5

Sihombing, E. N. A., & Hadita, C. (2022). Penelitian hukum. Setara Press.

Suntoro, A. (2020). Penerapan asas dan norma hak asasi manusia dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 11(1), 65. https://doi.org/10.22212/jnh.v11i1.1371

Wajdi, F., & Imran. (2021). Pelanggaran hak asasi manusia dan tanggung jawab terhadap korban. Jurnal Yudisial, 14(2), 232-233. https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.445

Published

2026-08-30

How to Cite

Dirkareshza, N. P., Adhyarsa, B. A. ., & Wahyudi, S. T. . (2026). Strategi Kebijakan dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua melalui Penguatan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(2), 9172-9185. https://doi.org/10.62710/5ktapr05