Pertanggungjawaban Hukum Konsumen terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Konstruksi Pasca Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.62710/46adbq39Keywords:
Job Creation Law, Consumer; Breach of Contract; Construction Agreement; Legal LiabilityAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap pengaturan dan pelaksanaan hak serta kewajiban konsumen dalam perjanjian konstruksi yang mengalami wanprestasi. Undang-undang ini membawa perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya dalam hal pembagian tanggung jawab antara pengguna jasa (konsumen) dan penyedia jasa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, posisi konsumen tidak lagi hanya sebagai pihak penerima hasil pekerjaan, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki tanggung jawab atas kelengkapan administratif, perizinan, dan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70A UU Jasa Konstruksi. Dalam hal terjadi wanprestasi, tanggung jawab hukum konsumen dapat dimintakan berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata apabila kelalaian berasal dari pihak pengguna jasa. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi kini lebih fleksibel melalui musyawarah dan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Jasa Konstruksi hasil perubahan. Kesimpulannya, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja memperkuat prinsip keseimbangan hak dan kewajiban, kepastian hukum, serta tanggung jawab bersama antara konsumen dan penyedia jasa dalam pelaksanaan perjanjian konstruksi di Indonesia.
Downloads
References
Alvesaldy, A. (2025). Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Konstruksi Yang Melakukan Tindakan Wanprestasi Terhadap Konsumen. Jurnal Kontekstualisasi Hukum dan Masyarakat, 6(3).
Alvita, A. (2021). Kepastian Hukum Bagi Konsumen Atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Susun. Indonesian Notary, 3(1), 9.
Aritonang, S., Siregar, M., Purba, H., & Leviza, J. (2022). Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Kontrak Kerja Konstruksi Yang Tidak Mencantumkan Rencana Umur Konstruksi (Studi: Kontrak Kerja Konstruksi Oleh Dan Antara Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dengan CV. Karya Jasa Utama). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(2), 259–281.
Candra, Y. M. (2026). Pertanggungjawaban hukum penyelenggara e-wallet atas hilangnya saldo konsumen di Indonesia. Jurnal Lex Suprema, 8(1).
Dewi, K. A. P. (2022). Tanggung Jawab Perdata Pelaku Usaha Properti Yang Terlambat Menyelesaikan Pembangunan. Jurnal Yustitia, 16(1), 54–61.
Gunawan, S. G. (2022). Pertanggungjawaban hukum Traveloka sebagai pelaku usaha dalam fenomena pembatalan tiket sepihak terhadap konsumen. Bureaucracy Journal, 3(1), 630–648.
Hermawan, M. B. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Akibat Developer Wanprestasi Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Green Bay Pluit Jakarta (Disertasi Doktor, Universitas Nasional).
Mudasir, A. (2022). Tanggung Jawab Pengembang Perumahan Akibat Terjadinya Wanprestasi Pada Perjanjian Jual Beli Kepemilikan Rumah Antara Developer Dan Konsumen Tlogomulyo Residence Semarang (Tesis Magister, Universitas Islam Sultan Agung).
Napitupulu, L. A. T., & Haryanto, I. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Konsultan Konstruksi Terhadap Kegagalan Konstruksi Bangunan. Jurnal USM Law Review.
Oroh, M. A. M. (2024). Implikasi Hukum Tentang Perjanjian Baku (Standard Contract) Dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan. Lex Administratum, 12(4).
Rizieq, M., Rosalinda, Y. S., Widodo, A. J. S. N., & Alfarizi, R. (2025). Tanggung Jawab Hukum Perdata Terhadap Wanprestasi Dalam Kontrak Pemborongan Bangunan. Journal Sains Student Research, 3(2), 322–336.
Salim, N., & Pandamdari, E. (2019). Tanggung Jawab Developer Terhadap Konsumen Akibat Wanprestasi Dalam Penyerahan Unit Apartemen Pluit Sea View. Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1310–1334.
Saputra, C. D., & Surahmi, M. (2022). Tanggung jawab para pihak dalam kontrak kerja konstruksi menurut undang-undang tentang jasa konstruksi. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 11(2), 186–195. https://doi.org/10.28946/rpt.v11i2.2470
Sasani, M. F., Handayani, P., & Hadiyanto, A. (2026). Pertanggungjawaban pelaku usaha atas produk cacat dalam hukum konsumen. Jurnal USM Law Review, 9(3).
Senirah, S., Haerani, H., & Kamil, M. I. (2022). Analisis Yuridis Tanggungjawab Kontraktor Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Dengan Dinas PUPR Ditinjau Dari Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Unizar Recht Journal (URJ), 1(3), 322–330.
Supriatiningsih, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Industri Perumahan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 2(2), 141–156.
Usman, M., Chairunnisa, N., Azzahra, D., & Cynthia, V. (2025). Tanggung jawab developer dalam pembangunan perumahan di daerah rawan bencana: Implikasinya terhadap perlindungan konsumen. Jurnal Hukum Statuta, 4(2), 108–116.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aziz Suharto, Sadino Sadino (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








