Dinamika Hukum dan Realitas Sosio-Keagamaan: Praktik Hadhanah Pasca Perceraian pada Masyarakat Muslim Patani Thailand Selatan
DOI:
https://doi.org/10.62710/rdgnm012Keywords:
Hadhanah; Divorce; Patani Muslims; Living Law; Maqasid al-Syariah; Southern Thailand;Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam praktik pengasuhan anak pascaperceraian (hadhanah) pada masyarakat Muslim di Patani, Thailand Selatan, faktor sosial, budaya, dan hukum yang memengaruhinya, serta tinjauan hukum Islam berdasarkan mazhab Syafi’i dan prinsip maqasid al-syariah. Sebagai komunitas Muslim minoritas di negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha, masyarakat Patani menghadapi ketidakpastian hukum akibat dualisme antara lembaga informal (Tok Imam), Majelis Agama Islam (MAI), dan pengadilan negara (Dato Yutitham). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis serta teori sosiologi hukum Ehrlich (living law). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen di Provinsi Pattani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hadhanah di lapangan didominasi oleh mekanisme nonformal di tingkat desa, dengan ibu secara langsung menjalankan hak pengasuhan, sedangkan kewajiban nafkah oleh ayah sering kali diabaikan karena keterbatasan kewenangan penegakan hukum lembaga keagamaan setempat. Penelitian ini merekomendasikan sinkronisasi regulasi serta penguatan kewenangan eksekutorial Dato Yutitham dan MAI guna menjamin kesejahteraan terbaik bagi anak (hifz al-nasl).
Downloads
References
Al-Jazīrī, 'A. R. (2003). Al-Fiqh 'alā al-Madāhib al-'Arba'ah. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Nawawī, Y. S. (1991). Al-Majmū' sharḥ al-Muhadhdhab. Beirut: Dār al-Fikr.
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London: The International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Administration of Muslim Law Act (AMLA), Singapura. (n.d.). Mengatur kewenangan Mahkamah Syariah termasuk dalam perkara nafkah anak (maintenance of children) yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan peradilan sipil.
Buana, H. M. B., & Ainiyah, Q. (2025). Dinamika dualisme hukum dalam pencatatan perkawinan masyarakat Muslim: Studi fenomenologi yuridis-sosiologis di Satun, Thailand Selatan. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(4).
Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law. Cambridge: Harvard University Press.
Farhi, E. R., Sa'adah, I. D., Rosadi, A., & Yuniarti, S. (2024). Dinamika penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam di Indonesia: Studi komparasi di Thailand. Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 8(2).
Griffiths, J. (1986). What is legal pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 24, 1–55.
Ibn Qudāmah, 'A. A. (1388 H). Al-Mughnī. Kairo: Dār al-Kitāb al-'Arabī.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). Thousand Oaks: SAGE Publications.
Mohamad, A. B., Machae, R., & Khareng, M. (2016). Children's protection in the issue of hadhanah based on Islamic family law and the law of Thailand. Asian Social Science, 12(10).
Pusat Berita Selatan. (2022, December 27). Gugat cerai di Pattani melonjak 3.000 kasus, bagaimana peran perempuan yang dibatasi? Isranews Agency.
Rasyad, A., Ramadani, R., & Hadi, A. M. (2026). Hak asuh anak bagi ibu bekerja: Analisis Maqasid Al-Syariah dan hukum positif Indonesia. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 447.
Salaeh, F., & Darmawati. (2020). Studi perbandingan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand. Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, 5(1), 47–62.
Al-Syāthibī, A. I. (n.d.). Al-Muwāfaqāt fī Ushūl al-Syarī'ah. Kairo: Dār Ibn 'Affān.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Seeteeaesoh Kalee (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








