Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi atas Pencemaran Lingkungan Akibat Pengolahan Ikan di Muncar
DOI:
https://doi.org/10.62710/rtd34188Keywords:
Banyuwangi; environmental law enforcement; environmental pollution; local government responsibilityAbstract
Muncar Subdistrict, Banyuwangi Regency, is known as Indonesia's largest fish-processing industrial center, yet the activities of 49 fish-processing companies operating in the area have caused persistent wastewater pollution due to direct discharge into the environment without adequate Wastewater Treatment Installations (IPAL). This study aims to analyze the responsibility of the Banyuwangi Regency Government for such pollution, efforts to protect the rights of affected communities, and to formulate an ideal concept for future environmental law enforcement. The study employs an empirical juridical method with a sociological legal approach, through observation, interviews, and questionnaires administered to the Environmental Agency, related institutions, and affected communities in Kedungrejo Village, Muncar. The findings indicate that supervision conducted by the Banyuwangi Environmental Agency has not been effective due to limited human resources, minimal transparency, and law enforcement restricted mainly to written warnings. Fish-processing wastewater pollution has degraded water quality, caused health problems, reduced fishermen's catches by up to 60%, and damaged road infrastructure. Environmental restoration and compensation through CSR programs have not been implemented equitably. The study recommends strengthening institutional capacity, applying the polluter-pays principle, and adopting an anticipatory-government approach to achieve fair and sustainable environmental law enforcement.
Downloads
References
Akib, M. (2021). Hukum lingkungan perspektif otonomi daerah. Graha Ilmu.
Ansori, I., Ramdan, R. R., & Mokobombang, A. (2024). Penegakan hukum administratif terhadap pengelolaan sampah rumah tangga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menurut Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2023. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(11), 1–10.
Ardiyanto, Wibowo, D., & Santoso, A. (2025). Hukum lingkungan: Prinsip, regulasi, dan implementasi dalam perlindungan alam. PT Media Penerbit Indonesia.
Aristawidya, S. B., & Siska, F. (2025). Implementasi pengaturan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagai salah satu instrumen ekonomi lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Law Studies, 5(1), 365–380.
Gai, A. M., Wibowo, S., & Ramadhan, F. (2024). Buku referensi hukum lingkungan: Prinsip, regulasi, dan implementasi dalam perlindungan alam. Media Penerbit Indonesia.
Hannan, I. A., Susanto, B., & Wardhani, R. (2024). Dampak pencemaran air limbah industri batik printing di Kecamatan Pekalongan Utara terhadap kualitas air sungai. Jurnal Multi Disiplin, 2(8), 30–45.
Helmi. (2012). Hukum perizinan lingkungan. Sinar Grafika.
Husain, S. (2020). Penegakan hukum lingkungan. Sinar Graha.
J., R. M. (2023). Dampak limbah industri pengolahan ikan terhadap lingkungan di Muncar, Banyuwangi. Jurnal Lembaran Sejarah, 19(2), 150–165.
Miftahul, H. M., Ridho, F., & Anggraeni, D. (2022). Implementasi tanggung jawab negara terhadap pelanggaran HAM berat Paniai perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, 11(1), 118–130.
Nugroho, W. (2022). Hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam. Genta Publishing.
Pabbu, A., Wulandari, S., & Fauzi, A. (2024). Perlindungan hukum korban pencemaran lingkungan di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 2(12), 760–770.
Permana, R. R. (2024). Hukum lingkungan dan kebijakan pembangunan berkelanjutan dalam pemanfaatan energi geothermal untuk kesejahteraan masyarakat. PT Adab Indonesia.
Puspitaningtyas, K., & Hartini, S. (2023). Kewenangan daerah di sektor lingkungan hidup pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jurnal Refleksi Hukum, 8(1), 125–140.
Putri, N. A., Ramadhani, S., & Aulia, F. (2025). Implementasi CSR oleh PT PLN Indonesia Power UBP Saguling POMU terkait kasus pencemaran lingkungan di Waduk Saguling. Padjadjaran Law Review, 13(1), 1–15.
Rahmadi, T. (2021). Hukum lingkungan di Indonesia. Rajawali Pers.
Ridwan, H. R. (2006). Hukum administrasi negara. Raja Grafindo.
Ruhiyat, S. G., Prayoga, A., & Kusuma, D. (2022). Kewenangan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Bina Hukum Lingkungan, 7(1), 35–50.
Syahputra, M. R., Alifah, N., & Wibisono, D. (2025). Tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan akibat izin pertambangan: Perspektif hukum tata negara. JIMU, 4(1), 2505–2520.
Tumilantouw, U. L., Sondakh, F., & Palar, C. (2025). Analisis hukum asas pencemar membayar sebagai tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana lingkungan. At-Tanwir Law Review, 5(1), 200–215.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (t.t.). Penegakan hukum lingkungan kini lebih ilmiah dan membumi: KLH/BPLH ubah cara main. https://www.kemenlh.go.id/news/detail/penegakan-hukum-lingkungan-kini-lebih-ilmiah-dan-membumi-klhbplh-ubah-cara-main
Environesia. (t.t.). Apa dampaknya kalau perusahaan abai monitoring lingkungan. https://environesia.co.id/blog/Apa-Dampaknya-Kalau-Perusahaan-Abai-Monitoring-Lingkungan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 stiana, Gautama Budi Arundhati, Ratih Listyana Chandra (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








