Ius Constitutum dan Ius Constituendum Pedoman Penjatuhan Hukuman: Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan AS

Authors

  • Marlen Novita Maloky Universitas Airlangga Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/zm8h7p65

Keywords:

Sentencing Guidelines, Restorative Justice, Judicial Independence, Comparative Law

Abstract

Sentencing guidelines serve as an essential reference for judges in rendering fair, certain, and beneficial decisions. However, the criminal justice system in Indonesia still faces various problems, such as inconsistent verdicts, ultra petita decisions, and sentences that are disproportionate to the severity of the crimes committed. This occurs because the sentencing guidelines regulated under Articles 53–56 of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) and Supreme Court Regulation Number 1 of 2020 remain general, facultative, and non-binding in nature, thereby granting judges broad room for interpretation. This study employs a micro-comparative legal research method to compare the sentencing guideline norms between Indonesia and the United States. The findings indicate that the nomenclature of Articles 53–56 of the KUHP is more accurately classified as sentencing principles, similar to Article 46 of the German Criminal Code, rather than as technical and measurable sentencing guidelines such as the United States Sentencing Commission Guidelines Manual (USSG), which is based on a point-scoring system and overseen by an independent body (USSC). This study concludes that Indonesia needs to reconstruct its sentencing guidelines with a more rigid and measurable structure, without the need to establish a new supervisory institution, as this function can be carried out by the existing Supreme Court and Judicial Commission. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alief, A. M. (2024). Rekonstruksi pedoman pemidanaan khusus terhadap pasal delik kerugian negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Antikorupsi, 10(1), 158.

Amiati, M., Adhryansah, & Prihandono, I. (2024). Pelanggaran hak asasi manusia dan tanggung jawab pidana korporasi: Analisis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia yang baru. Sriwijaya Law Review, 8(2), 230–248.

Andini, O. G., & Nilasari. (2021). Menilai relevansi pedoman pemidanaan koruptor terhadap upaya pemberantasan korupsi. Jurnal Hukum Tanjungpura, 5(2), 133–148.

Angelina, P. (2024). Urgensi penegakan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran sampah. Journal of Indonesian Social Science, 5(7), 1806–1819.

Ariyanti, D. O., & Ramadhan, M. (2022). Pedoman pemidanaan dalam konteks pembaharuan hukum pidana Indonesia di masa depan. Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 92–102.

Asro, M. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 11(2), 151–164.

Asshiddiqie, J. (2015). Menggagas peradilan etik di Indonesia. Pusat Analisis dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2010), hlm. 26

Dewan Penjatuhan Hukuman Skotlandia. (2019). Prinsip dan tujuan penjatuhan hukuman. Gedung Parlemen Skotlandia.

Hagan, F. E. (2013). Kriminologi: Teori, metode, dan perilaku kriminal. Prenadamedia Group.

Haryanto, H. (2021). Penerapan keadilan dan kepastian hukum dalam putusan majelis hakim pengadilan negeri terhadap penyandang disabilitas intelektual ringan (Analisis Putusan Nomor: 135/Pid.Sus/2018/PN.Btg dan Putusan Nomor: 290/Pid.Sus/2019/PN.Tng) [Skripsi sarjana, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta].

Hasan, N. K., Hipan, N., & Djanggih, H. (2018). Efektivitas pengawasan Komisi Yudisial dalam mengawasi kode etik profesi hakim. Jurnal Kertha Patrika, 40(3), 141–154.

Indah, C. M. (2019). Menggagas cita moral dalam penafsiran hukum hakim. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 41–60.

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217–227. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227

Komisi Penjatuhan Hukuman Amerika Serikat. (2021). Pedoman penjatuhan hukuman 2021. United States Sentencing Commission.

Komisi Penjatuhan Hukuman Amerika Serikat. (2025). Amandemen yang disahkan berlaku efektif 1 November 2025. https://www.ussc.gov/guidelines/amendments/adopted-amendments-effective-november-1-2025

Kusumaningrum, R. D. (2017). Putusan ultra petita dalam perkara pidana (hlm. 1–11).

Langkun, A. T. S., Bahrain, Wassef, M., & Wahyu, T. (2014). Studi atas disparitas putusan pemidanaan perkara tindak pidana korupsi. Indonesia Corruption Watch.

Lathof, M. Z. Q., & Fitriasih, S. (2024). Proyeksi konsep pedoman pemidanaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia: Telaah perbandingan hukum dengan Amerika Serikat. Nagari Law Review, 7(3), 468. https://nalrev.fhuk.unand.ac.id/index.php/nalrev/article/download/669/142

Latifah, M., & Hairi, P. J. (2025). Pengaturan pedoman pemidanaan KUHP baru dan implikasinya pada putusan hakim. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 15(2).

Mahkamah Agung Indonesia. (2020). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JDIH Mahkamah Agung RI. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2020/detail

Manihuruk, T. N. S., et al. (2022). Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(2), 167.

Mulyadi, L. (2020). Menggagas model ideal pedoman pemidanaan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kencana.

Mulyadi, L. (2009). Pergeseran perspektif dan praktik dari Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai putusan pemidanaan. Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/pergeseran_perspektif_dan_praktik_dari_mahkamah_agung_mengenai_putusan_pemidanaan.pdf

Mulyadi, L., Yahya, B., & Suhariyanto, B. (2019). Urgensi pedoman pemidanaan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Kencana.Pangaribuan, L. (2024). Hukum pidana: Asas-asas dalam KUHP dan KUHP baru. Papa Sinar Sinanti.

Rahman, S., Akhirno, S. J., & Nawi, S. (2023). Tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan dalam pelaksanaan peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Rusia, 11(5), 1134–1145.

Rajni, D. K. (2024). Ultra petita dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku pembantuan tindak pidana perdagangan orang [Skripsi, Universitas Sumatera Utara].

Erlangga, A. S., & Hartono, K. (2024). Perbandingan sistem hukum civil law dan common law dalam penerapan yurisprudensi. Proceedings of Airlangga Faculty of Law Colloquium, 318–323.

Santoso, B. (2023). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 sebagai pedoman pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 19(1).

Scapicchio, D. (2024). Hak atas penjatuhan hukuman yang adil berdasarkan Amandemen Keenam: Analisis perilaku yang dibebaskan, dibatalkan, dan tidak dituntut berdasarkan pedoman penjatuhan hukuman federal. University of Pittsburgh Law Review, 85(5).

Sutiyoso, B. (2010). Mencari format ideal keadilan putusan dalam peradilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(2), 217–232. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss2.art5

Syarifuddin, H. M. (2020). Prinsip keadilan dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi: Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2020. Prenada Media.

Tobo, L. H. S., et al. (2023). Perbedaan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebelum dan sesudah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(8), 3136–3146.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Yasa, I. W., & Iriyanto, E. (2023). Kepastian hukum putusan hakim dalam penyelesaian sengketa perkara perdata. Jurnal Rechtens, 12(1), 33–48.

Zulfa, E. A. (2011). Proporsionalitas penjatuhan hukuman pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 41(2), 299.

Published

2026-07-29

How to Cite

Maloky, M. N. . (2026). Ius Constitutum dan Ius Constituendum Pedoman Penjatuhan Hukuman: Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan AS. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(2), 5111-5128. https://doi.org/10.62710/zm8h7p65