Disparitas Risiko Merger dan Akuisisi Tanpa Legal Due Diligence (LDD) Komprehensif serta Keterlambatan Notifikasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha
DOI:
https://doi.org/10.62710/jpw7f009Keywords:
Disparitas Merger dan Akuisisi, Tanpa Legal Due Diligence Komprehensif, Keterlambatan Notifikasi ke KPPUAbstract
Merger dan akuisisi (M&A) di Indonesia terus meningkat sebagai strategi ekspansi, namun juga menimbulkan risiko hukum dan bisnis yang signifikan. Legal due diligence (LDD) menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi potensi kewajiban, ketidakpatuhan regulasi, dan risiko persaingan sebelum transaksi dilakukan, karena pengabaiannya dapat berujung pada sengketa, kerugian, atau kegagalan transaksi. Selain itu, kewajiban notifikasi M&A kepada KPPU yang sering diabaikan berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan merusak reputasi perusahaan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap LDD dan notifikasi KPPU merupakan kunci menjaga stabilitas serta keberlanjutan bisnis.Tujuan penelitian ini, Pertama untuk mengetahui disparitas risiko hukum yang timbul dari merger dan akuisisi yang dilakukan tanpa legal due diligence komprehensif (bukan LDD komprehensif) di Indonesia. Kedua, untuk menganalisis dan mengetahui implikasi keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap pelaku usaha. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami strategi apa yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban legal due diligence dan notifikasi KPPU guna mengurangi risiko hukum dan bisnis. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal yang dikolaborasikan dengan metode Reform Oriented Research. Hasil penelitian ini adalah ketiadaan legal due diligence (LDD) yang dilakukan secara menyeluruh dalam praktik merger dan akuisisi di Indonesia menimbulkan risiko hukum yang serius, karena potensi kewajiban tersembunyi dan pelanggaran persaingan usaha tidak terdeteksi sejak awal. Pengalaman historis sebelum berlakunya UU No. 5 Tahun 1999 menunjukkan bahwa keterbatasan LDD dipengaruhi oleh rezim hukum yang belum menempatkan risiko hukum sebagai fokus utama, sementara praktik pasca-undang-undang tersebut memperlihatkan bahwa LDD masih kerap dilakukan secara parsial dan tidak terintegrasi dengan kewajiban
notifikasi KPPU. Putusan-putusan KPPU atas keterlambatan notifikasi menegaskan bahwa kepatuhan prosedural merupakan aspek sentral yang berdampak langsung secara finansial dan reputasional, sehingga kegagalannya mencerminkan lemahnya tata kelola dan manajemen risiko. Oleh karena itu, penguatan LDD komprehensif dan integrasi kewajiban notifikasi ke dalam proses pengambilan keputusan bisnis menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin
Downloads
References
Buku
Authority for Consumers and Markets (ACM). (2020), Merger Control Guidelines.
The Netherlands.
Bainbridge, S. M. (2008), The New Corporate Governance in Theory and Practice.
Oxford: Oxford University Press.
Chui, Wing Hong and Mike McConville. (2007), Research Methods for Law, vol. 104.
Edinburgh University Press Edinburgh.
Clarke, T. (2007), International Corporate Governance, London: Routledge.
Clarkson, Kenneth W., Roger L. Miller, and Frank B. Cross. (2018), Business Law: Text and Cases. Boston. Massachusetts: Cengage Learning.
Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS). (2021), Guidelines on the Substantive Assessment of Mergers.
Fox, E. M. (2019), Antitrust and the Virtues of Competition. Oxford: Oxford University Press.
Frank, Jerome. (1949), Law and the Modern Mind. New York: Doubleday.
Frank, Jerome. (1950), Courts on Trial: Myth and Reality in American Justice.
Princeton: Princeton University Press.
Hegel, G. W. F. (1977), Phenomenology of Spirit. Oxford: Oxford University Press. Marzuki, Peter Mahmud. (2005), Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
OECD. (2015), G20/OECD Principles of Corporate Governance. OECD Publishing. OECD. (2016), Competition Law and Policy in the Netherlands. OECD Publishing. OECD. (2018), Competition Policy Reviews: Singapore. OECD Publishing.
OECD. (2020). Competition Policy and Sustainable Development. OECD Publishing. OECD. (2022), Competition Policy Reviews: United Arab Emirates. OECD Publishing. Parker, Christine. (2002), The Open Corporation: Effective Self-Regulation and
Democracy. Cambridge, United Kingdom: Cambridge University Press, 2002. Posner, Richard A. (2014), Economic Analysis of Law. 9th ed. New York: Wolters
Kluwer.
Shavell, Steven. (2004), Foundations of Economic Analysis of Law. Cambridge: Harvard University Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001), Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Depok: Raja Grafindo Persada.
Susanti D. O. (2019), Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
R. Moorhead. (2009), Legal Risk and the Legal Profession, International Journal of the Legal Profession, Issue 16, No. 2.
Bernard Black. (1999), The Core Fiduciary Duties of Corporate Directors, Business Lawyer, Vol. 54.
Patricia Mutiara. (2025), Review of Laws and Decisions of the Indonesian Competition Commission on Notification Obligations, International Journal of Law, Crime and Justice, Vol. 2 No. 3.
E. M. Fox & D. Healey. (2014), When the State Harms Competition The Role for Competition Law. Antitrust Law Journal, Vol. 79, No. 3.
Internet
Global Legal Insights, “Merger & Acquisitions Laws and Regulations 2025-
Indonesia”, https://www.globallegalinsights.com/practice-areas/mergers-and-acquisitions-laws-and-regulations/indonesia/, diakses tanggal 02 November 2025.
Hukumku, “Legal Due Diligence: Definisi dan Manfaatnya bagi Perusahaan”, https://www.hukumku.id/post/legal-due-diligence, diakses tanggal 02 November 2025.
Institute for Mergers, Acquisitions, and Alliances, “Statistik M&A di Asia Tenggara”, https://imaa-institute.org/mergers-and-acquisitions-statistics/, diakses tanggal 02 November 2025.
IPHI 1987 Jawa Barat, “Terlambat 1 Hari, KPPU Denda Perusahaan Mitsui Rp1 Miliar Soal Notifikasi Akuisisi Saham”, https://iphi-jabar.com/2025/08/12/terlambat-1-hari-kppu-denda-perusahaan-mitsui-rp1-miliar-soal-notifikasi-akuisisi-saham/, diakses tanggal 02 November 2025.
KPPU, “Berita Merger”, https://kppu.go.id/blog/category/berita-merger/, diakses tanggal 02 November 2025.
KPPU, “Faq (Frequently Asked Questions) Merger dan Akuisisi (M&A)”, https://kppu.go.id/faq-merger-dan-akuisisi/, diakses tanggal 02 November 2025.
KPPU, “Kewajiban Notifikasi Merger dan Akuisisi Dalam Situasi Pandemi Covid 19 & Mitigasi Risikonya”, https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2020/07/Aktivitas-4-Kewajiban-Notifikasi-Merger-dan-Akuisisi-dalam-Situasi-Pandemi-Covid-19-dan-Mitigasi-Risikonya.pdf, diakses tanggal 02 November 2025.
KPPU, “KPPU Kenakan Sanksi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Global Loket Sejahtera”, https://kppu.go.id/blog/2021/03/kppu-sanksi-pt-aplikasi-karya-anak- bangsa-atas-keterlambatan-notifikasi-akuisisi/, diakses tanggal 02 November 2025.
KPPU, “KPPU Kenakan Sanksi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Global Loket Sejahtera”, https://kppu.go.id/blog/2021/03/kppu-sanksi-pt-aplikasi-karya-anak- bangsa-atas-keterlambatan-notifikasi-akuisisi/, diakses tanggal 02 November 2025.
KPPU, “Sidang Perdana Keterlambatan Pemberitahuan Merger/Akuisisi”, https://kppu.go.id/blog/2018/07/sidang-perdana-keterlambatan-pemberitahuan-merger-akuisisi/, diakses tanggal 02 November 2025.
KPPU, “Transaksi M&A di Luar Negeri Tetap Wajib Lapor, KPPU Sidangkan Kasus dengan Pelaku Usaha di Luar Negeri”, https://kppu.go.id/blog/2021/02/transaksi-ma-di-luar-negeri-tetap-wajib-lapor-kppu-sidangkan-kasus-dengan-pelaku-usaha-di-luar-negeri/, diakses tanggal 02 November 2025.
Law Justice, “Patgulipat Investasi Telkom Jeblok di Tiphone, Siapa Bermain?”, https://www.law-justice.co/artikel/96459/patgulipat-investasi-telkom-jeblok-di-tiphone-siapa-bermain/, diakses tanggal 02 November 2025.
Richard Moorhead and Steven Vaughan, “Legal Risk: Definition, Management and Ethics”, https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2594228, diakses
tanggal 02 November 2025.
Sahamu.Com, “Contoh Perusahaan Merger di Indonesia”,
https://sahamu.com/contoh-perusahaan-merger/, diakses tanggal 02 November 2025.
SCRIBD, “Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi (Putusan KPPU RI Perkara Nomor: 06/KPPU-M/2017)”, https://id.scribd.com/document/795861848/Putusan-06-KPPU-M-2017-Up25092018, diakses tanggal 02 November 2025.
Thomson Reuters, “Step-by-step guide to M&A legal due diligence”, https://legal.thomsonreuters.com/blog/mergers-and-acquisitions-due-diligence-guide/, diakses tanggal 02 November 2025.
Tim Hukum Online, “Pentingnya Memahami Legal Due Diligence Demi Bisnis yang Lebih Baik”, https://www.hukumonline.com/berita/a/pentingnya-memahami-legal-due-diligence-demi-bisnis-yang-lebih-baik-lt651f6a7955059/, diakses tanggal 02 November 2025.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
,
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
, United Arab Emirates Federal Law No. 4 of 2012 on the Regulation of Competition (as amended).
Putusan KPPU RI
, Putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2014.
, Putusan KPPU No. 03/KPPU-M/2014.
, Putusan KPPU No. 02/KPPU-M/2014.
, Putusan KPPU No. 06/KPPU-M/2017.
, Putusan KPPU No. 30/KPPU-M/2020.
, Putusan KPPU No. 21/KPPU-M/2024..
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizki Fajar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








