Kepastian Hukum Akta Jual Beli Saham terhadap Kepemilikan Silang dalam Perseroan Terbatas
DOI:
https://doi.org/10.62710/b3639m91Keywords:
Perjanjian Pembelian Saham, Kepemilikan Silang Saham, Perseroan TerbatasAbstract
Peralihan saham dalam Perseroan Terbatas melalui Akta Jual Beli Saham merupakan tindakan korporasi yang sah. Masalah hukum timbul ketika peralihan tersebut mengakibatkan kepemilikan silang saham yang dilarang oleh undang-undang perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum dari kepemilikan silang saham yang timbul dari Akta Jual Beli Saham dan untuk meneliti sejauh mana kepastian hukum yang berlaku terhadap akta tersebut dalam kerangka regulasi korporasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, yurisprudensi, dan konseptual, didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis melalui interpretasi sistematis dan gramatikal. Temuan menunjukkan bahwa kepemilikan saham silang yang terbentuk melalui transfer saham menjadikan transaksi tersebut secara hukum tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Akibatnya, hubungan hukum antara para pihak berakhir dan status hukum perusahaan dikembalikan ke kondisi semula. Meskipun kepastian hukum secara normatif dijamin melalui larangan eksplisit dan mekanisme regulasi yang mengatur transfer saham, efektivitas praktisnya tetap terbatas akibat kurangnya kepatuhan dan pengawasan preventif. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi, terutama melalui pengenalan kewajiban pengungkapan preventif berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Perseroan Terbatas dan penguatan langkah-langkah kehati-hatian oleh notaris dalam mengkaji struktur kepemilikan silang yang potensial.
Downloads
References
Bahmid. (2018). Perubahan Persekutuan Perdata Menjadi Badan Hukum Perseroan Terbatas. Jurnal Pionir, 2 (4). https://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/viewFile/190/166
Cahyaningtyas, G. P., Santoso, B., & Prananingtyas, P. (2022). Kepemilikan Saham Silang (Cross Holding) pada Perseroan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus pada PT Anggada Perkasa–PT Transindo Putra Perkasa). Diponegoro Law Journal, 11(2). https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/5588
Dalimunthe, S. N. I. S. (2021). Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen sebagai Pembatas Pemenuhan Azas Keseimbangan. Jurnal Yuridis, 8(2). https://media.neliti.com/media/publications/496923-none-2517b703.pdf
Fahrunnisa, H. (2022). Pembatalan Akta Jual Beli Saham yang Dibuat secara Notariil melalui Penetapan Pengadilan Negeri. Officium Notarium, 2(3), 457–465. https://journal.uii.ac.id/JON/article/download/27737/15629
Hermin. (2024). Regulasi Penandatangan secara Elektronik terhadap Akta Autentik. Uwais Inspirasi Indonesia.
Muhammad, A. (2021). Hukum Perusahaan Indonesia. PT Citra Aditya Bakti. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nindyo, P. (2021). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.
Prasetya, F. (2021). Notaris dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Guepedia.
Purwati, A. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. CV. Jakad Media Publishing.
Soeroso, R. (2022). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sultan Rayhan Habib, Yuliana Setiadi, Rielly Lontoh (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








