Pemenuhan Hak Warga Negara atas Lapangan Pekerjaan di Indonesia dalam Perspektif Hukum Ham Internasional : Studi Kasus Tren Kaburajadulu
DOI:
https://doi.org/10.62710/jfnjqz24Keywords:
Hak atas Pekerjaan, Kewajiban Negara, Human Rights Internasional, KaburAjaDuluAbstract
Indonesia, sebagai negara pihak International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, memiliki tanggung jawab untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas pekerjaan. Penelitian ini menelaah implementasi kewajiban tersebut dari perspektif human rights law internasional dengan menggunakan fenomena KaburAjaDulu sebagai indikator kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan dalam penciptaan pekerjaan layak (decent work). Metode yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan komparatif, mengacu pada UDHR 1948, ILO Convention No. 122, serta General Comment No. 18 CESCR, dengan perbandingan praktik di India, Jepang, dan Australia. Hasil analisis mengindikasikan bahwa Indonesia masih lebih menekankan pemenuhan kewajiban pada ranah normatif, sementara pelaksanaan kewajiban fulfill dalam menciptakan pekerjaan layak dan berkelanjutan belum optimal. Hal ini mendorong kecenderungan warga bekerja ke luar negeri. Sebaliknya, Jepang dan Australia menonjol dalam penguatan aspek protect dan fulfill melalui kebijakan pasar kerja dan perlindungan hukum yang lebih efektif. Dengan demikian, penguatan kebijakan ketenagakerjaan nasional yang berfokus pada kualitas pekerjaan dan selaras dengan standar international human rights law menjadi sangat penting.
Downloads
References
Alston, P., & Goodman, R. (2013). International human rights. Oxford University Press. Australian Government. (2023). Australia’s migration program report 2023. Australian
Government.
Badan Pusat Statistik. (2024). Keadaan ketenagakerjaan Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik.
Committee on Economic, Social and Cultural Rights. (2005). General comment No. 18: The right to work (Article 6 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights). United Nations.
Fair Work Act 2009 (Australia).
ILO Convention No. 122 concerning Employment Policy. (1964). International Labour Organization.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. (1966). United Nations.
International Labour Organization. (2004). Towards a fair deal for migrant workers in the global economy. ILO.
International Labour Organization. (2016). Decent work and the 2030 agenda for sustainable development. ILO.
International Labour Organization. (2022). Decent work country profile: Japan. ILO. Ministry of External Affairs, India. (2024). Annual report 2023–2024. Government of
India.
Nowak, M. (2003). Introduction to the international human rights regime. Brill. The Emigration Act 1983 (India).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Universal Declaration of Human Rights. (1948). United Nations.
Zweigert, K., & Kötz, H. (1998). An introduction to comparative law (3rd ed.). Clarendon Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Claudya Bunga Jovita Prasetyo, Maslihati Nur Hidayati, Rury Octaviani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








