Kedudukan Pekerja sebagai Kreditor Preferen dalam Tahapan Rapat Perdamaian PKPU menurut UU Nomor 37 Tahun 2004

Authors

  • Ajis Mujahidin 2Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Author
  • Suartini Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Author

DOI:

https://doi.org/10.62710/kkrsnn81

Keywords:

PKPU, kreditur preferensial, hak suara, prioritas pembayaran, keadilan, perlindungan hukum.

Abstract

Proses Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa utang antara debitur dan kreditur. Namun, seringkali terdapat ambiguitas mengenai hak suara kreditur preferensial dalam rapat untuk menyetujui atau menolak usulan perdamaian. Ketidakpastian ini dapat berdampak pada keadilan dan perlindungan hak kreditur preferensial, khususnya dalam hal prioritas pembayaran utang. Studi ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum kreditur preferensial dalam rapat pemungutan suara dan dampak ketidakjelasan hak suara terhadap keadilan dan perlindungan hak mereka. Penelitian ini juga mengidentifikasi solusi regulasi untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses PKPU. Studi ini          menggunakan     pendekatan                   yuridis-normatif dengan menganalisis putusan        pengadilan        No.            450/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.                   Pengumpulan        data                   dilakukan  melalui peninjauan dokumen hukum, termasuk undang-undang terkait seperti Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dan literatur terkait. Interpretasi hukum sistematis diterapkan untuk meneliti aspek legalitas, proporsionalitas, dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan pemungutan suara. Temuan menunjukkan bahwa kreditur preferensial memiliki posisi hukum yang kuat karena prioritas mereka dalam pembayaran        utang.             Namun,                dalam     praktiknya,   ambiguitas   dalam mekanisme pemungutan suara dapat mengurangi perlindungan hukum mereka. Dalam kasus PT. Dian Rakyat, mayoritas kreditur konkuren yang memilih mendukung usulan perdamaian menimbulkan risiko ketidakadilan bagi kreditur preferensial. Solusi yang diusulkan meliputi ketentuan peraturan yang lebih rinci tentang hak suara kreditur preferensial dan penerapan mekanisme pemungutan suara yang adil untuk memastikan

perlindungan hak semua pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fadhli, Muhammad, Arrisman Arrisman, And Rumainur Rumainur, Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Terhadap Harta Debitor Pailit Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik,

4 (2024), 590–600

Hadi, Kiki Nasir, And Mohamad Ismed, Kedudukan Kreditor Separatis Pada Piutang Jaminan Kebendaan Terhadap Proses Pkpu, Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1.11 (2022), 2777–84

Hadistianto, Mohammad Fandrian, Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 37/Puu-Ix/2011, Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 7.2 (2021), 166–88

Hanifah, Ida, Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum,

1 (2021), 168–73

Harahap, Maura Meralda, Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Oleh

Karyawan/Buruh Akibat Tidak Dieksekusinya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Kasus Putusan No. 20/Pdt. Sus-Pkpu/2019/Pn Niaga Mdn), Journal Law Of Deli Sumatera, 1.1 (2021)

Is, Muhamad Sadi, M H Shi, And S H Sobandi, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia (Prenada Media, 2020)

Ismail, Atika, Analisis Alternatif Restruturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan Pada Pandemi Covid-19 Melalui Pkpu, Kepailitan Dan Likuidasi, Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3.1 (2022), 44–57

Kenting, Y. A., & Parulian, H. D. (2022). Kedudukan kreditor separatis terhadap rencana perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 5(2), 91-110.

Kosasih, Johannes Ibrahim, And M Sh, Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian (Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021)

Marpi, Yapiter, Perlindungan Hukum Profesionalitas Dosen Swasta Terhadap Hak Dan Kewajiban Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen: Indonesia, Jurnal Nalar Keadilan, 3.1 (2023), 59–79

Nainggolan, Mangatur, Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Dalam Hal Perseroan Yang Telah Mencadangkan Imbalan Kerja (Pernyataan Standar Akuntansi 24) Pailit (Universitas Kristen Indonesia, 2022)

Nursantih, Nadia, And Heru Pringgodani Sanusi, Pendaftaran Tagihan Atas Jaminan Cross Collateral Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Reformasi Hukum Trisakti, 3.3 (2021), 260–69

Pratama, Nanda, Viktimisasi Struktural Terhadap Buruh Harian Lepas (Studi Kasus Buruh Harian Lepas Pks Pt. X Di Kabupaten Kampar) (Ilmu Hukum, 2020)

Putri, Clarisa Permata Hariono, Problematika Hukum Substansi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Sebagai Dasar Hukum Pengajuan

Kepailitan Buruh, Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, 8.1 (2024), 79–94

Putri, Novita Misika, Tantan Hermansah, And Kiky Rizky, Problematika Sosial Dan Keagamaan Dalam Keluarga Beda Agama Di Desa Sendangmulyo Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta, Alamtara: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam,

2 (2021), 106–32

Rahmania, Yuniatri Fara, Danial A Futaki, And Akbar Rizky Pratama, Pertanggungjawaban Perusahaan Terhadap Pemotongan Upah Karyawan Kontrak Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 27.1 (2022), 1–11

Sibagariang, Immanuel Rivanda, Kepastian Hukum Terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan No. 20/Pdt. Sus-Pkpu/2018/Pn. Medan Dan No. 21/Pdt. Sus-Pkpu/2018/Pn. Medan), Jurnal Darma Agung,

1 (2021), 1–10

Silalahi, Tabah Penemuan, Upaya Hukum Kasasi Terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/Puu-Xix/2021 (Universitas Nasional, 2023)

Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Money Politic Dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019, 2021

Verawati, Agustina, Perlindungan Hukum Terhadap Tagihan Piutang Cessie Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dan Kepailitan, 2021

Zairudin, Ahmad, Rekontruksi Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Dalam Hukum Ketenagakerjaan, Legal Studies Journal, 2.1 (2022)

Downloads

Published

2026-01-24

How to Cite

Ajis Mujahidin, & Suartini. (2026). Kedudukan Pekerja sebagai Kreditor Preferen dalam Tahapan Rapat Perdamaian PKPU menurut UU Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(1 (Spesial Issue), 4557-4570. https://doi.org/10.62710/kkrsnn81