Kedudukan Aset Digital sebagai Benda Tidak Berwujud dan Implikasinya terhadap Pembuatan Akta Pengalihan oleh Notaris
DOI:
https://doi.org/10.62710/vgtxyq34Keywords:
Aset Digital, Benda Tidak Berwujud, Akta Notaris, Kepastian Hukum, Harmonisasi RegulasiAbstract
Penelitian ini menganalisis kedudukan aset digital sebagai benda tidak berwujud dalam sistem hukum Indonesia serta implikasinya terhadap pembuatan akta pengalihan oleh notaris. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap KUH Perdata, UU ITE, dan UU Jabatan Notaris serta literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara sistematis aset digital dapat dikualifikasikan sebagai benda tidak berwujud berdasarkan Pasal 499 dan Pasal 503 KUH Perdata, sehingga pengalihannya dapat dituangkan dalam akta otentik. Terdapat fragmentasi pengaturan antara rezim hukum perdata, hukum siber, perdagangan berjangka, hukum keluarga, dan ketentuan pencegahan pencucian uang yang menimbulkan problem normatif dan praktik. Kondisi tersebut berdampak pada perluasan standar kehati-hatian dan verifikasi dalam praktik kenotariatan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi dan perumusan pedoman teknis guna menjamin kepastian hukum, perlindungan para pihak, serta batas tanggung jawab notaris dalam transaksi aset digital.
Downloads
References
Amukti, E. T., Susanti, E., & Triyana, L. (2023). Perlindungan Hak Cipta Seniman Atas Pembajakan Ilustrasi Digital Dalam Bentuk Non-Fungible Token. JIPRO: Journal of Intellectual Property, 100-114.
https://doi.org/10.20885/jipro.vol6.iss2.art4.
Aswadi, K., & Mudiparwanto, W. A. (2025). Perlindungan Hukum Aset Kripto Sebagai Objek Jaminan Berdasarkan Perspektif Hukum Jaminan. Diversi: Jurnal Hukum, 10(2), 424-456. https://doi.org/10.32503/diversi.v10i2.6841.
Gunawan, N. M., & Salam, A. (2024). Persetujuan Pasangan Kawin Dalam Pengalihan Aset Digital. UNES Law Review, 6(4), 11093-11107.
https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2087.
Hansyah, M. (2025). Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Dalam Transaksi Aset Kripto Menurut Hukum Perdata dan Peraturan OJK. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 12(5), 71-80. https://doi.org/10.6679/5114mn55.
Hapsari, R. A., Aprinisa, A., & Putri, R. A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Teknologi Non-Fungible Token (NFT) sebagai Identitas Karya Intelektual. Amsir Law Journal, 4(2), 236-245. https://doi.org/10.36746/alj.v4i2.189.
Jayanti, I. A. D. I., Rama, B. G. A., Rahayu, A. A. A. N. S., & Sutrisni, K. E. (2025). Kedudukan Hukum Non-Fungible Token Sebagai Objek Jaminan: Perspektif Kepastian Hukum. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 379-389.
https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.603.
Kalkhove, B. A., Rohani, S., & Alhadiansyah, A. (2023). Upaya Notaris Dalam Menghadapi Tantangan Perlindungan Terhadap Data Penghadap Di Era Digital. Tanjungpura Acta Borneo Jurnal, 1(2). https://doi.org/10.26418/tabj.v1i2.63728.
Khuluqi, I. M. (2026). Keabsahan Transaksi Dan Perlindungan Hukum Terhadap Aset Digital Berdasarkan Hukum Perdata Di Indonesia. Marwah Hukum, 4(1), 50-64. Lahay, N. R. C., Kasim, N. M., & Kamba, S. N. M. (2025). Transformasi Konsep Kebendaan dalam Era Digital: Dekonstruksi Status Hukum Aset Kripto sebagai Objek Perdata Modern di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(03), 727-739.
https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1592.
Lestari, N. S., Asifa, Z., Ramadhani, R. A., & Fadhiyah, A. (2025). Status Kepemilikan Data Pribadi Waris dalam Hukum Indonesia dan GDPR: Analisis Normatif. Juridisch Research: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 115-125.
Marsanti, A., & Urbaniasi, U. (2025). Hukum Waris Perdata: Pembagian Harta Waris Dalam Bentuk Crypto Aset. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(2), 4303-4310. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i2.1219.
Mayana, R. F., Santika, T., Pratama, M. A., & Wulandari, A. (2022). Intellectual Property Development & Komersialisasi Non-Fungible Token (Nft): Peluang, Tantangan Dan Problematika Hukum Dalam Praktik. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 202-220.
https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.812.
Mude, G. P., Dumbaris, M. A. S., & Sopian, S. (2025). Kewarisan Aset Digital Di Indonesia: Kebutuhan Regulasi Khusus Sebagai Instrumen Sinkronisasi Hukum Perdata Dan Hukum Islam. At-Tasyrih: jurnal pendidikan dan hukum Islam, 11(2), 455-465. https://doi.org/10.55849/attasyrih.v11i2.473.
Nugraha, S. A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Akta Notaris Yang Dibuat Secara Elektronik. Argumentum: Jurnal Hukum, 1(2), 27-44.
Nurima, N., & Mairul, M. (2025). Kedudukan Aset Digital dalam Kewarisan Perspektif Hukum Perdata. Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law, 8(3), 811-826. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i3.15003.
Oktavia, K. R. W., & Rahayu, M. I. F. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Tanah Belum Bersertifikat Melalui Akta Notaris. Jurnal Usm Law Review, 8(3), 1949-1977. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12742.
Putri, S. A., & Oktavia Simanjuntak, V. L. (2025). Kepastian Hukum Terhadap Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Notaris Terkait Pengalihan Hak Merek. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(8). https://doi.org/10.59141/cerdika.v5i8.2788.
Rizal, M., & Supriyanto, J. (2025). Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah Virtual di Metaverse. Journal of Supreme Legal Insight, 1(1), 7-
https://doi.org/10.64163/josli.v1i1.44.
Siska, E. A. A. (2022). Peran notaris dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di era digital melalui aplikasi Go Anti Money Laundering (goAML). Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 8(3), 275-292. https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.148.
Sriyono, A. S. W. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pemanfaatan Hak Cipta Konten Digital Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Ekonomi Kreatif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 535-542.
https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.718.
Thalib, E. F., & Meinarni, N. P. S. (2022). Non-Fungible Token (NFT) Sebagai Aset Digital: Sebuah Fenomena Dan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Ganesha Civic Education Journal, 4(2), 366-374.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rachel Angelique Kristanto, Muh. Afif Mahfud (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








