Kepastian Hukum Pemberian Ganti Kerugian bagi Pemegang Hak Atas Tanah di Sempadan Sungai
DOI:
https://doi.org/10.62710/sgh44137Keywords:
kepastian hukum, ganti kerugian, hak atas tanah, sempadan sungai, pengadaan tanah.Abstract
Tanah merupakan sumber daya agraria yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan manusia dan pembangunan nasional. Dalam praktik pengadaan tanah untuk kepentingan umum, permasalahan hukum sering muncul ketika objek tanah berada di kawasan sempadan sungai yang secara tata ruang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Kondisi ini menimbulkan ketegangan antara kepentingan negara dalam menjaga fungsi lingkungan dan hak konstitusional pemegang hak atas tanah yang telah memperoleh pengakuan secara administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemberian ganti kerugian bagi pemegang hak atas tanah di sempadan sungai dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang hak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pemberian ganti kerugian bagi pemegang hak atas tanah di sempadan sungai masih mengandung kekaburan norma, khususnya dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, yang membuka ruang multitafsir terhadap status pihak yang berhak menerima ganti kerugian. Kekaburan norma tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, serta berpotensi menimbulkan sengketa agraria. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas dan eksplisit guna menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian ganti kerugian bagi pemegang hak atas tanah di kawasan sempadan sungai.
Downloads
References
Agus Yafli, T. (2013). PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS PELEBARAN JALAN MARTADINATA PAAL DUA DI KOTA MANADO).
Jurnal Hukum Unsrat, 1(6), 64-76.
Djibran, R. O. (2020). Tinjauan Yuridis Pendaftaran Tanah Di Sempadan Sungai Serinjing Desa Jambu Kabupaten Kediri. Novum: Jurnal Hukum, 7(04).
Halim, A., Anugrah, F. N., Hayati, M., & Suhaimi, A. (2024). Pembebasan Tanah Terhadap Bangunan (Status Quo) Diatas Bantaran Sungai. Wasaka Hukum, 12(1), 19-39.
Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya.
Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya.
Kataspoetro, G. (1991). Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah (Cetakan Pe). Raja Grafindo Persada.
Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71-86.
Maria, S. W., Sumardjo, W. N. A., & Pemilikan Hak Milik Terselubung, K. (2001).
Kebijakan Pertanahan antara regulasi dan implementasi. Jakarta, Kompas.
Nia, M. R. A. A. (2017). Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan tol dalam mewujudkan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 di Kota Malang. ., 1-16.
Prabandari, L. N. D. S., Arthanaya, I. W., & Suryani, L. P. (2021). Pemberian Ganti Rugi Terhadap Pengadaan Tanah Oleh Pemerintah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 1-5.
Saâ, E. F. (2020). Penerbitan Sertipikat Tanah Ditinjau Dari Aspek Yuridis Di Sempadan Sungai Serinjing Desa Jambu Kabupaten Kediri. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 18(3), 690-708.
Sumardjono, M. S. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Penerbit Buku Kompas.
Downloads
Published
Versions
- 2026-04-02 (2)
- 2026-02-24 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rahmat Ramadani, Dwi Suryahartati, Taufiq Yahya (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.








